ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - MAB Marbun dan OP Silitonga, terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Mapolsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan cara membakar, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pengamanan kedua Terlapor dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (30/3/2022).
Lanjut Kasubsi Sihumas, pembakaran lahan terjadi di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib.
"Kita ketahui MAB Marbun, tinggal di Kumu Baru RT 002 RW 001 Desa Rambah dan OP Silitonga, beralamat Dusun IV Desa Durian Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut," ungkap AIPDA Mardiono Pasda SH.
Penyebab Keduanya diamankan, berawal, Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 Wibb terdapat Hot Spot yang termonitor aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nasa Satelit NOAA20 di wilayah Kecamatan Tandun
Selanjutnya, Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan patroli rutin di Areal Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning.
Sesampainya di Areal Hutan Lindung Bukit Suligi tersebut, lalu ditemukan hutan dan lahan dalam kondisi terbakar dan ditemukan Dua orang yang berada dilokasi kebakaran hutan tersebut
Selanjutnya Personil Polsek Tandun langsung mengamankan Dua laki-laki tersebut
Setelah dilakukan interogasi, kemudian Pelaku mengakui telah membakar hutan dan lahan adapun alat yang digunakan berupa Korek atau Mancis.
"Selanjutnya Personil Polsek Tandun membawa kedua orang tersebut ke Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. (DAS)