Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal

Ahad, 17 April 2022

Zulkarnain saat menjabat Kadishub Dumai bersama Sekretarisnya Said Effendi, Foto: Net

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Mundurnya Zulkarnain, Sos, M.si dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai masih menuai tanda tanya dan bahkan muncul berbagai spekulasi dikalangan publik. Baru 3 bulan lebih menjabat sebagai Kadishub Dumai, mundurnya Zulkarnain wajar dipertanyakan apalagi dia lulusan assessment yang dipilih Walikota H Paisal SKM MARS.

Seperti diberitakan terkait pengunduran diri Zulkarnain dari jabatannya sebagai Kadishub Dumai karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, kali ini ditanggapi Pengamat Publik Mufaidnuddin, Minggu (17/4/2022).

Pengamat yang dinilai cukup vokal ini menyebutkan bahwa mundurnya Zulkarnain dari jabatan Kadishub Dumai perlu diusut, jika perlu keakar-akarnya. Berbagai asumsi publik, dengan munculnya pemberitaan miring diinstansi primadona Pemko Dumai belakangan ini dan dugaan mengarah penyebab mundurnya mantan Sekretaris DPMPTSP secara mendadak.

“Apakah mundurnya Zulkarnain dari Kadishub Dumai ada hubungannya atas sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH) belakangan ini,” ucap Mufaidnuddin menduga.

Baru seumur jagung memimpin Dishub Dumai, kinerja anak buahnya di UPT Perpakiran disorot beberapa awak media. Informasi terangkum, ada surat aduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana dalam pemungutan retribusi parkir khusus angkutan barang pada Dishub Dumai tertanggal 28 Januari 2022 lalu.

Diuraikan pada surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejati Riau yang diterima awak media bahwa Dishub Dumai mendirikan Pos pada tiap-tiap jalan keluar masuk Kota Dumai, diantaranya Pos yang terletak di Daerah Rawa Panjang, Jalan Soekarno Hatta, Jalan di Pelintung, Jalan Bukit Timah dan Simpang Empat Bukit Timah.

Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir khusus kendaraan umum angkutan barang, sebagian besar masih dilakukan secara manual yakni dengan cara memberikan karcis kepada sopir yang mengendarai mobil angkutan dan hanya satu Pos saja dan sejauh ini menggunakan sistem E-Money atau sistem pembayaran secara elektronik, yaitu POS yang terletak di Jalan Soekarno Hatta.

Namun  pada pelaksanaannya dalam surat aduan tersebut, pemungutan retribusi pada tiap-tiap kendaraan tersebut diduga terjadinya penyimpangan dan manipulasi dalam pemungutannya. Sehingga jumlah kendaraan yang masuk tidak tercatatkan dengan jumlah yang sebenarnya dan berdampak pada berkurangnya hasil dari pemungutan retribusi tersebut.

Dijelaskan pada surat pengaduan tersebut bahwa penyimpangan dan manipulasi yang dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan retribusi adanya dobel karcis atau karcis duplikat yang dimiliki petugas di lapangan yang berada di pos tempat dilakukannya pemungutan retribusi tersebut.

Selanjutnya, karcis yang diserahkan kepada sopir mobil angkutan terkadang merupakan karcis duplikat yang illegal dan tidak terdata dan uang retribusi yang dipungut dapat disimpan langsung oleh petugas di lapangan. Uniknya, pada pos ini menggunakan sistem E-Money dan terkadang alat dibuat tidak dapat digunakan atau difungsikan. Sehingga untuk mengatasi saat sistem E-Money sedang tidak dapat digunakan, maka penggunaan karcis kembali digunakan untuk pemungutan retribusi tersebut dan kembali menggunakan cara-cara yang menyimpang seperti yang pelapor sebutkan diatas.

Selanjutnya dalam aduan masyarakat tersebut, mengatakan dalam suratnya bahwa mendapati informasi sekitar kurang lebih satu bulan belakangan ini pelaksanaan pemungutan retribusi yang dilakukan secara manual maupun secara eloktronik. Kabarnya dimintai setoran senilai Rp. 500.000 per shift pada tiap-tiap pos pemungutan retribusi parkir setiap harinya dan permintaan tersebut berdasarkan oknum petinggi di Dishub Dumai.

Dugaan carut marut tata kelola keuangan di Dinas Perhubungan Kota Dumai ini bukan hal yang baru ditelinga publik. Diketahui, banyak mantan pejabat di Dishub Dumai sebelumnya tersandung hukum. Mulai dari kepala dinas, kepala UPT dan bahkan beberapa staf di Dishub Dumai dulu mendekam di hotel prodeo akibat karupsi di UPT Terminal Barang) (UPT Perpakiran,red).

Terendus, Zulkarnain juga dikabarkan telah dipanggil Kops Adhyaksa (Kejaksaan,red) untuk dimintai keterangan. Mundurnya Zulkarnain ini juga diduga tak ingin masuk perangkap dan  mempertanggungjawabkan masalah yang bukan dilakukannya.

Selanjutnya Mufaidnuddin juga menduga, Zulkarnain yang tidak memiliki latar belakang pengalaman berdinas di Dishub Dumai ini, tampak tidak ingin terjebak dengan permainan sebelum menjabat sebagai Kadishub.

“Saya menduga jabatan Kadishub yang diemban Zulkarnain ini merupakan jebakan bagi dirinya. Dugaan hanya menjadi pelengkap jabatan saja, mungkin ‘lebih baik berkalang tanah daripada bercermin bangkai’, mungkin ini analisa saya terkait mundurnya Zulkarnain dari jabatannya, ” ucapnya menganalisa.

Untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi mantan Kadishub Dumai Zulkarnain, namun nomor WhatsApp tidak aktif sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, nomor ponselnya yang digunakannya juga tidak aktif. (*)

Penulis: Edriwan