Ingatkan Wako Subulussalam, Dolly S Cibro: Jangan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Bagi ASN

Kamis, 28 April 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Subulussalam Dolly S Cibro, SH mengingatkan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Dolly S Cibro yang merupakan Ketua Komisi A, sekaligus politisi muda Partai Demokrat itu, meskipun sudah diperbolehkan untuk mudik degan tetap mentaati prokes Covid-19 maka ada baik nya Walikota Subulussalam untuk mengintruksikan kepada seluruh SKPK yang ada agar jangan coba-coba membawa mobil dinas untuk mudik (berliburan) di hari Raya Idul Fitri 1443 H.

"Sudah ada aturannya, mudik ini kan perjalanan pribadi, sangat dilarang untuk memakai mobil dinas tersebut," ujar Dolly S Cibro kepada media ini, Kamis (28/04/22).

Politisi muda Partai Demokrat itu juga menambahkan, di hari terakhir jam kerja sebelum cuti bersama semua mobil plat merah wajib di apelkan di aula Pendopo Walikota Subulussalam.

"Ingat, mobil plat merah itu fungsinya untuk kedinasan, bukan untuk dijadikan mobil pribadi yang semena-mena yang bisa dipakai kapan saja sekali pun bukan untuk kepentingan kedinasan," tambah Dolly.

Masih kata Dolly, Walikota Subulussalan harus menjadi pionir dalam membangun kesadaran masyarakatnya untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam menggunakan kendaraan dinas sebagaimana mestinya.

Sangat jelas, larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (Juliadi)