Inspektur: Ini Surat Pernyataan Kades Lae Ikan Terkait APBDes

Selasa, 12 April 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Sebelumnya menyampaikan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), masih di tahan Inspektorat. Inspektur, ini Surat Pernyataan dari Kades setempat.

Dalam surat pernyataan Kepala Desa Lae Ikan, yang di peroleh media ini melalui Inspektur, Inspektorat, Kota Subulussalam, Aceh. Dengan ini menyatakan dokumen APBDes tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021. Adalah berupa salinan bukan yang asli. Adapun dokumen asli APBDes tahun 2018, 2019, 2020, 2021. Masih sama kami pihak Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan. Ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Ikan, Harianto Solin, tertanggal 12 April 2022.

Sarifuddin MM, selaku Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam, Menyampaikan. Inspektorat, tidak berhak untuk menahan salinan APBDes. Namun, jika ada masalah di Desa bila diperlukan untuk pemeriksaan APBDes tersebut akan di minta, namun setelah pemeriksaan akan dikembalikan kembali.

"Kami tidak berhak menahan salinan APBdes, tetapi jika untuk pemeriksaan nantinya APBDes tersebut akan kami minta dari desa, dan setelah kami melakukan pemeriksaan, segera kami kembalikan APBDes itu," sampai Sarifuddin MM. Selasa, (12/04/22), di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam mengatakan keheranannya terkait penahan APBDes, yang tidak diberikan kepada anggota BPK di Desa itu.

"Ya, BPK berhak memiliki salinan APBDes, jika Kades tidak memberikan APBDes berarti ada sesuatu di desa," ujarnya.

Bahkan, Masih kata Inspektur Inspektorat. Dia nya telah menyampaikan untuk memberikan salinan APBDes tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan, agar Kades Lae Ikan segera memberikan salinan APBDes kepada anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK), hari ini juga," jelas Sarifuddin MM. (Juliadi)