Minta Gaji, Perangkat Desa Di Subulussalam Debat dengan Kades Lae Ikan

Kamis, 07 April 2022

Foto Ilustrasi (sumber foto: RRI)

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam diduga mempersulit pembayaran honor salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).

Jelas tertulis dalam surat undangan prihal pencairan Honor yang dikirimkan oleh pihak Desa Lae Ikan kepada Anggota BPK Nurfaizar, pada Kamis (31/03/22) lalu.

Disampaikan Nurfaizar langsung kepada awak media bahwa dirinya sudah 5 (Lima) hari bolak-balik meminta honornya, namun menurut anggota BPK itu, dirinya tadi malam sempat berdebat dan dihadapkan dengan istri kepala desa setempat.

"saya mendatangi rumah kepala desa tadi malam, untuk meminta honor saya, namun kepala desa tidak membayar honor saya selama 3 bulan di tahun 2021," sampainya. Kamis, (7/4/22).

"Untuk gaji perangkat desa yang lain sudah dibayarkan semua. Tadi malam saya sempat cekcok dengan kepala Desa dan istrinya" Kata Nurfaizar didampingi Suaminya Joni Bancin saat ditemui wartawan di salah satu tempat di kota Subulussalam.

Lanjut Nurfaizar, bahwa ia menduga Honor atau Gajinya, sebagai salah seorang Anggota BPK sudah di tilap oleh kepala desa Lae Ikan.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Lae Ikan Herianto Solin via aplikasi chat WhatsApp, mengatakan. Terkait honor perangkat desa, sudah di bayarkan bagi yang sudah mengambil gajinya.

"Alhamdulillah, gaji perangkat desa sudah di bayar bagi yang sudah mengambil gajinya," balas dalam chatnya.

Selain itu Kades tersebut juga menambahkan. Terkait gaji Nurfaizar, bukan tidak dibayarkan, namun beliau ada janji mengenai pengembalian Sepeda Motor dinas ketua BPG.

Lanjut Kades Lae Ikan dalam pesan singkatnya. Tolong di tanyakan juga kepada yang bersangkutan, mengenai janjinya, bahwa ia akan mengembalikan sepeda motor sewaktu pengambilan honor.

Sementara menurut pengakuan Nurfaizar ini mengenai gaji bukan motor dinas, dirinya akan mengembalikan motor dinas tersebut dengan syarat kades harus menyurati secara resmi.

Disamping itu saat dikonfirmasi rekan Media, Camat Penanggalan. Hendra Bancin, mengatakan. Terkait Honor atau Gaji itu merupakan Hak, jadi harus dibayarkan, jangan tidak dibayarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Honor itu merupakan Hak, jangan tidak dibayarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku" Kata Camat Penanggalan Kota Subulussalam Hendra Bancin saat dikonfirmasi via WhatsApp. (Juliadi)