Naiknya Harga BBM, Apakah Bagian dari Permasalahan Ekonomi atau Politik?

Jumat, 22 April 2022

Oleh: Nabilla Amalia Putri Mahasiswi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

BANDA ACEH, PANTAUNEWS.CO.ID - Saat ini, masyarakat sedang disibukkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak atau biasa dikenal dengan BBM. Isu ini menjadi sebuah isu yang merebak dan sangat sering dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini.

Selain isu naiknya harga BBM, kelangkaan minyak goreng juga menjadi sebuah isu yang dikhawatirkan masyarakat. Sebagian besar di kalangan masyarakat bahkan berbondong-bondong membeli dan berebut minyak goreng ini, sampai sampai pihak penjual mengharuskan aturan baru dalam membeli minyak goreng.

"Masyarakat membeli, cukup satu keluarga membeli satu minyak goreng dengan membawa kartu keluarga ( KK )," ujarnya Jumat, (22/04/22)

Selain kondisi kelangkaan minyak goreng yang membuat sebagian besar masyarakat khawatir dan gelisah. Ada permasalahan lain yang juga menarik untuk dibahas, yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak atau (BBM).

Kenaikan BBM ini cukup untuk membuat masyarakat gelisah dan khawatir. Dikarenakan BBM ini merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk menggerakkan kegiatan mobilitas sehari-hari. Kenaikan bahan bakar ini tentunya membuat sebagian besar lapisan masyarakat terkejut dan bingung.

Kenaikan harga minyak mentah dunia, membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di tanah air Indonesia ikut melonjak. Seperti diketahui, Harga BBM RON 92 melonjak dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.500 per liter. Tentunya hal ini membawa dampak besar bagi sebagian besar lapisan masyarakat. Mengacu pada pernyataan oleh staff Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengatakan bahwa sudah saatnya Pertamina harus mampu untuk menyesuaikan harga jual Pertamax  dan juga menyusul disparitas harga yang terjadi.

Menurut pandangan Arya Sinulingga, jika kita merujuk pada keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka  sebenarnya harga ke ekonomian Pertamax saat ini telah mencapai Rp 16.000 per liter atau jauh melebihi harga jual Pertamina yang sebesar RP 9.000 per liter pada umumnya. Dan dia  juga sberpendapat bahwa saat ini sudah sepatutnya pihak pertamina untuk mengembalikan harganya dan juga tidak terlalu jauh dibawah harga ekonomi.

Jika ditinjau lebih lanjut, penyebab harga BBM naik ini disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional yang dimana belakangan ini menjadi salah satu penyebab utama harga BBM non subsidi turut mengalami kenaikan. Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga turut menyumbang sebagai salah satu factor kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional. Akibatnya, Indonesia juga ikut menanggung dan terkena dampak akan hal ini.

Menurut saya, permasalahan harga BBM naik ini tentunya telah menimbulkan berbagai permasalahan di lapisan masyarakat, sudah barang tentu masyarakat menolak serta merasa keberatan dengan kenaikan harga BBM ini.

Tentunya kenaikan harga BBM ini berkaitan erat dengan aspek ekonomi politik yang kita pelajari. Dan lalu muncul pertanyaan juga, apakah kenaikan harga BBM ini merupakan salah satu bentuk permasalahan dari ekonomi politik itu sendiri? Ya benar. Kenaikan harga BBM merupakan salah satu contoh kecil dari permasalahan dalam ekonomi politik.

Sebagai sebuah fakta, Penetapan mengenai aturan perhitungan harga jual BBM sebenarnya dapat dikategorikan sebagai salah satu ranah dari studi ekonomi politik. Mengapa demikian? Secara sederhana, bahan bakar minyak atau biasa dikenal dengan BBM ini merupakan salah satu komoditas vital yang menguasai hajat hidup banyak orang, dan juga ini termasuk dalam kegiatan perekonomian.

Sehingga diperlukan pengaturan perhitungan dan juga penetapan harga jual terhadap BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi maupun sosial serta menjaga masyarakat akan keterjaungakaun harga BBM ini.

Nah, dari sini kita dapat amati bawah diperlukan pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual yang serentak. Dan penetapan seperti ini akan muncul dalam bentuk kebijakan yang notabene nya merupakan ranah dari politik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat terhadap penetapan harga jual eceran BBM, sehingga perlu diganti.

Dari hal ini kita dapat menilai, bahwa kenaikan harga BBM ini tidak lepas juga dari aktivitas ataupun kegiatan ekonomi politik. BBM yang pada dasarnya merupakan kebutuhan yang menguasai hajat hidup banyak orang merupakan salah satu kebutuhan ekonomi yang mendasar bagi masyarakat.

Akan tetapi, saat ini, BBM yang notabene nya merupakan kebutuhan ekonomi yang menguasai hajat hidup banyak orang sedang mengalami kenaikan harga dan tentunya hal tersebut membawa dampak besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Kenaikan harga BBM ini tentunya tidak terlepas dari berbagai kepentingan politik di dalamnya. Campur tangan pihak elit politik sudah tentunya dapat mempengaruhi kebijakan akan kenaikan harga BBM ini. (Juliadi)