Sempat Langka Cukup Lama, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Kamis, 28 April 2022

Oleh: Farhan Abdillah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Syiah Kuala

BANDA ACEH, PANTAUNEWS.CO.ID - Polemik Minyak Goreng (Migor) saat ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, setelah terjadinya kelangkaan cukup lama, dan harganya yang kemudian melesat tinggi, tetapi pasokannya tiba-tiba tersedia. Kamis, (28/04/22).

Masalah polemik minyak goreng, baru-baru ini berujung kepada penangkapan terhadap salah seorang pejabat pemerintahan, yang disebut-sebut bertanggung jawab atas penyebab kisruh tersebut. 

Terkait hal itu Pemerintah akhirnya menetapkan larangan ekspor. Bahan. baku minyak goreng dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.

Berdasarkan hasil rapat mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat jelang Lebaran 2022, terutamanya mengenai hal ketersediaan minyak goreng di Indonesia. Keluarlah sebuah kebijkan mengenai larangan ekspor minyak goring dan bahan baku.

Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi, dikutip dari youtube sekretariat presiden  jumat, (22-04-2022).

Larangan ekspor itu ternyata  berlaku untuk semua produk, termasuk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Airlangga Hartarto selaku menteri koordinator bidang perekonomian (permendag), mengatakan bahwa, memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk. Diantaranya CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Kebijakan itu bermaksud untuk penyediaan minyak goring curah dengan harga beli Rp 14.000 per liter yang diharapkan bisa merata dan menyeluruh di Indonesia.

Semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00. Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 April," Ucap Airlangga pada konferensi pers virtual kemarin, Rabu (27/4). Menurutnya, aturan itu tertuang dalam Permendag yang akan dikeluarkan pemerintah.

Eks Menteri Perindustrian itu menjelaskan larangan ekspor bertujuan mendorong bahan baku dan minyak goreng dalam negeri.

Presiden jokowi mengatakan dalam keterangannya di siaran youtube secretariat presiden, “Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah” Rabu, (27-04-2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari larangan ekspor minyak goreng memiliki dampak negatif seperti menekan para petani. Namun, Jokowi mengingatkan ada misi yang lebih penting di balik kebijakan larangan tersebut. “Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/4).

Jokowi mengatakan bahwa volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan dalam negeri. Dari situ Jokowi meminta kepada para industri sawit untuk fokus dalam mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. "Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," ucap  pak presiden kala itu. 

Jokowi juga mengatakan kalau Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri bisa dicukupi.

Lantas, apa dampaknya dan bagaimana tanggapan para ekonom? Sejumlah ahli ekonom justru menyayangkan keputusan larangan ekspor minyak goreng Presiden Jokowi tersebut. "Sebenarnya kalau hanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor," ujar Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Bhima menjelaskan, larangan ekspor minyak goreng merupakan tindakan pengulangan kesalahan stop ekspor mendadak komoditas batubara yang pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2022 lalu.

"Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," tegasnya.


Bisa kita simpulkan bahwa pemerintah ingin mengupayakan ketersediaan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dengan harapan menstabilkan kembali harga dan persedian minyak goreng di Indonesia yang belakangan ini sedang mengalami kenaikan harga yang membuat para masyarakat menjerit mengeluhkan.

Dampak fenomena kenaikan dan kelangkaan tersebut, terutama para ibu ibu rumah tangga. Terlepas apakah itu permainan politik atau pun ada oknum oknum yang sengaja menimbum stok minyak goreng yang mmembuat harga semakin melambung tinggi.

Namun larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng itu berpotensi digugat di World Trade Organization (WTO) oleh negara-negara yang selama ini sebagai pengimpor. Seperti kita ketahui, sebelumnya Uni Eropa menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel. Pemerintah mesti melakukan persiapan dan antisipasi jika nantinya Indonesia digugat ke WTO karena kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. (Juliadi)