Hatta Munir: Harus Ada Penegakan Hukum Agar Jalinteng Tidak Hancur

Senin, 30 Mei 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kerusakan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) mulai dari Jalan Napal Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap hingga Kota Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau disebabkan tidak adanya ketegasan didalam penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Inhu, Hatta Munir kepada media ini, Senin (30/5). Hatta menegaskan, kerusakan jalan sepanjang puluhan kilometer itu akibat dilalui truck Over Dimention Over Load (ODOL) yang setiap hari melintas dengan jumlah ratusan unit.

"Pihak Dinas PUPR Riau sudah bekerja memperbaiki jalan itu tapi karena jumlah armada truck ODOL pengangkut batubara yang ratusan itu maka jalan tersebut jadi hancur," kata Hatta.

Kehancuran jalan provinsi itu tidak sesuai kelas jalan dengan muatan batubara yang setiap saat melintas. Jika pemerintah terus menerus membiarkan kondisi jalan tersebut maka percuma saja jika Dinas PUPR Riau memperbaikinya.

"Seharusnya ada penegakan hukum disitu. Peraturan perundang-undangan di negeri ini harus benar-benar ditegakan. Jika tidak ya percuma saja jalan itu diperbaiki. Bagusnya hanya sebentar tapi kerusakannya cukup lama. Alhasil masyarakat yang jadi korban. Selain hirup debu jika musim panas, durasi jarak tempuh dari Airmolek menuju Peranap bisa  mencapai enam jam," pungkasnya.

Hatta menuturkan, jika pihak pengusaha sudah menguasai jalan umum hingga hancur dan dibiarkan berlarut-larut, hal itu menunjukan kalau pemerintahan saat ini sudah salah urus 

"Inilah kehebatan di negara kita. Sampai-sampai jalan pun dikuasai pengusaha yang memiliki truck ODOL. Sehingga untuk kelancaran umum masyarakat lainnya sesama pengguna jalan harus mengalah," tegasnya.

Jadi, lanjut Hatta, bukan saja jalan yang dikuasai pengusaha rakus di negeri ini, semua usaha pun dilalapnya.

"Ini bentuk dari salah urusnya negara yang dipimpin oleh penguasa cebong-cebong," tandasnya. (stone)