Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian

Kamis, 12 Mei 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH menyampaikan kepada media bahwa satu lagi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai melakukan pengamanan terhadap terpidana Riduan Bin H.Moh Nil.

sebelum koleganya Syahrian Adrian yang sehari sebelumnya juga dieksekusi Jaksa dan terkait dengan wilayah yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad RT 001, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tim Tabur Kejari Dumai yang  terdiri dari Devitra Romiza, SH, MH selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, SH Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, SH dan Yosua Bona Tua Sinaga, SH selaku Staf Intelijen. 

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, SH selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejari Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana An. Riduan Bin H.Moh Nihil ke dalam ruang tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kemudian pada hari Kamis pagi (12/5/2022) Pukul 09.00 WIB dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.

"Melalui Tim Tabur Kejari Dumai ini merupakan perintah Jaksa Agung RI untuk memantau dan menangkap buronan yang masih mengawasi dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum," tukas Devitra Romiza, Kasi Intel Kejari Dumai. (*)