Pengurus Koperasi Tiga Serumpun Minta DPRD Inhu Jadwal Ulang Hearing

Sabtu, 14 Mei 2022

Hatta Munir

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Jadwal rapat dengar pendapat atau hearing yang sudah diagendakan antara pihak Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap dengan PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) oleh Komisi II DPRD Inhu kembali tertunda.

Tertundanya jadwal hearing karena pihak PT BRS tidak datang, hanya pihak pengurus Koperasi Tiga Serumpun yang datang.

Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Hatta Munir (72) kepada wartawan, Jumat (13/5) menegaskan, pihaknya mendesak Komisi II DPRD Inhu untuk kembali memanggil PT BRS untuk hearing.

Kata Hatta, persoalan kemitraan kebun kelapa sawit yang hingga kini belum diserahkan kepada petani harus dijelaskan saat hearing.

"Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Inhu pada Rabu kemarin untuk meminta dijadwalkan ulang hearing dengan managemen PT BRS serta eksekutif agar persoalan sengketa lahan bisa cepat selesai," kata Hatta.

Permintaan hearing ulang itu karena jadwal hearing pada 15 April 2022 tertunda karena pihak perusahaan mangkir.

Mantan anggota DPRD Inhu periode 2004 -2009 ini berharap lepada wakil rakyat agar dapat mencarikan solusi yang dapat berpihak ke rakyat.

"Kami berkeyakinan bahwa DPRD Inhu dapat menyelesaikan persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Karena persoalan ini sudah berjalan setahun terakhir ini tanpa penyelesaian. Tanah masyarakat diserahkan ke PT BRS untuk dibangun kebun sawit. Pada tahun 2008 mulailah digarap. Akan tetapi sampai sekarang penghasilan produksi kebun maupun lahan berisi sawit tersebut tidak diserahkan manajemen," terang Hatta.

Hatta Munir menambahkan, bahwa kebun itu seharusnya sudah dikonversi pada tahun 2013 dan selanjutnya pengelolaan kebun diserahkan kepada pengurus koperasi.

Tapi perusahaan menguasai sepenuhnya hingga para petani tidak mencicipi penghasilan dari kebun tersebut.

Sehingga Koperasi Tiga Serumpun mengalami kerugian besar imbas pola kemitraan yang tidak jelas. "Bukannya menyejahterakan masyarakat sekeliling perusahan, melainkan penderitaan yang didapat warga," tandasnya.

Lain pihak, waktu dan kesempatan berbeda, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura kepada awak media mengatakan, surat tersebut akan ditanggapi dengan secepatnya menjadwalkan hearing.

"Jadwalnya belum bisa dipastikan sebab menyesuaikan kegiatan anggota dewan lain terutama yang membidangi yakni Komisi II," jelasnya.
Akan tetapi, kata Elda menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan sikap yang akan diputuskan jika nanti pihak PT BRS tidak hadir saat hearing.
"Kita lihat saja ke depan. Kan belum terjadi," ujarnya.

Sebagaimana untuk diketahui, Koperasi Tiga Serumpun memilik anggota kurang lebih 500 orang dengan luasan lahan sekitar 4.500 hektar, sesuai surat CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang diterbitkan oleh mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman. (stone)