Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa

Jumat, 20 Mei 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Sejak diresmikan pada 9 Maret 2021 lalu, Kelurahan Bukit Kapur dan Bagan Besar Timur hingga saat ini belum memiliki kantor defenitif. Informasi terangkum, berbagai asumsi dugaan adanya kejanggalan terkait belum dibangunnya kantor di Kelurahan Bukit Kapur hasil pemekaran di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai sejak diresmikan setahun lalu.

Salah satu tokoh masyarakat di Bukit Kapur, Erwan Susilo menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan belum dibangunnya gedung defenitif baik di Kelurahan Bukit Kapur dan maupun Kelurahan Bagan Besar Timur, Jumat (20/5/2022).

Ditambahkan Erwan Susilo, informasi terkait pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur yakni Kelurahan Bukit Kapur dan Bagan Besar Timur ini, telah jauh jauh hari dipersiapkan.

“Terkait pemekaran dua kelurahan ini sudah ditetapkan pada tahun 2019 dan diresmikan pada tahun 2021 lalu. Artinya, hal ini sudah dipersiapkan jauh jauh hari,” ungkap Erwan Susilo yang akrab disapa Iwan ini menjelaskan.

Selanjutnya, Iwan juga mengendus adanya dugaan ‘mark up’ terkait sewa menyewa bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur yang beralamat di Jalan Kebun, Kecamatan Bukit Kapur berupa rumah bulatan milik masyarakat tersebut.

“Selain sewa menyewa, persoalan tanah untuk pembangunan kantor di Kelurahan Bukit Kapur harus diperjelas, terkait hibah maupun pembebasan lahan,” ucap Iwan yang juga pengiat sosial kontrol masyarakat di Bukit Kapur ini dengan tegas.

Ditempat terpisah, Anggota DPRD Dumai 2014-2019 Supriyanto, saat dikonfirmasi juga sangat menyayangkan dengan belum dibangunnya kantor defenitif Kelurahan Bukit Kapur. Apalagi, rumah penduduk yang dijadikan kantor kelurahan ini juga terkesan kurang layak dijadikan admistrasi pelayanan publik.

“Seingat saya hal ini sempat dibahas dalam anggaran terkait pembangunan kantor hasil pemekaran 3 kelurahan yakni Kelurahan Bukit Kapur, Bagan Besar Timur dan Geniot pada tahun 2019,” kata Supriyanto seraya mengingat.

Lanjutnya, jika saat ini belum terealisasi pembangunnya, Supriyanto menyarankan dapat dipertanyakan pihak Kecamatan Bukit Kapur maupun di Bappeda Kota Dumai.

Lurah Bukit Kapur Edi Indra saat ditanyakan terkait sewa menyewa bangunan gedung menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan di kecamatan.

Terkait pembebasan lahan untuk pembagunan gedung kelurahan nantinya, Edi Indra tidak dapat menjelaskan karena pembahasannya tersebut dengan Lurah sebelum pemekaran dan ia menjabat.

“Hal itu yang mengetahui Lurah sebelum dimekarkan dan saya hanya memahami saat ditunjuk dan dilantik sebagai Lurah Bukit Kapur,” papar Edi Indra, Lurah Bukit Kapur.

Paparnya lagi terkait nilai kontrak gedung Kelurahan Bukit Kapur, Edi Indra menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan pihak kecamatan dan akan segera diperpajang penyewaan.

“Untuk nilai sebaiknya menghubungi pihak kecamatan dan terkait perpanjang sewa bangunan sudah dipersiapkan hingga penghujung tahun 2022,” imbuh Edi Indra.

Ditempat terpisah, Camat Bukit Kapur Agus Gunawan saat dihubungi menyampaikan bahwa terkait pembangunan kantor didua kelurahan telah dianggarkan untuk APBD 2023 mendatang.

“Sudah masuk DED dan InshaAllah pada tahun 2023 sudah dilakukan pembangunan,” jelas Camat Bukit Kapur.

Dijelaskannya bahwa terkait kontrak bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur diperpanjang dan ada perbedaan.

“Untuk kontrak tahun 2021 itu dimulai pada bulan April hingga Desember. Berhubung belum dibangunnya gedung, maka tahun 2022 akab diperpanjang untuk satu tahun penuh,” sambungnya seraya menjabarkan.

Terakhir, saat ditanyakan terkait besaran nilai kontrak bangunan kantor di Kelurahan Bukit Kapur, Agus Gunawan tak dapat memberikan informasi.

“Nanti saya tanyakan ke Bendahara kecamatan,” pungkas Camat Bukit Kapur tanpa memberikan keterangan terkait berapa nilai kontrak gedung Kantor Kelurahan Bukit Kapur. (*)

Penulis: Edriwan