Kejari Gelar Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Giat Disdikpora Rohul

Jumat, 03 Juni 2022

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, Selasa (31/5/2022).

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH di dampingi Kasi Intel Ari Supandi SH MH, menyampikan adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar tersebut adalah terkait adanya klarifikasi atau wawancara yang dilakukan Kejari Rohul terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Makan Minum Siswa-Siswi dan Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani serta SMPN Islam Teknologi.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) Dalam & Luar Daerah serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” lanjut Kasi Intel Ari Supandi SH MH.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, adapun besaran bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar yang diserahkan total keseluruhan adalah sebesar Rp.364.569.471,80

Dengan rincian yang terdiri dari Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi Yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.345.881.628,80

Biaya Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani yang Dibebankan Kepada Siswa / Siswi Bulan April 2021 sebesar Rp.7.700.000,00

Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam / Luar Daerah sebesar Rp.9.671.770,00

Pajak Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang Kurang Setor dan Belum Dipungut sebesar Rp.1.316.073,00

Kemudian sambung Ari, Bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri Cabag Pasir Pengaraian terhadap 3 kegiatan dimaksud adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada 28 April 2022.

“Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian & setoran pajak kurang bayar dari Disdikpora Rohul,” ujarnya

“Tim pada Kejari Rohul akan melakukan ekspos atau data gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum kegiatan-kegiatan dimaksud,” pungkas Ari mengakhiri. (HumasKejari Rohul/Das)