Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang

Sabtu, 04 Juni 2022

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Beroperasinya Kafe Remang-remang kembali menuai permasalahan  bagi Masyarakat Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Untuk menuntaskan persoalan ini serta mengurai benang dalam persoalan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH  bersama Upika melakukan langkah strategis dengan mengadakan  Musyawarah Masyarakat Dusun Simpang D, Jumat (3/6/2022), di Mesjid Raya Nurul Hikmah.

Bersama Camat Rambah Hilir H Agus Salim  S Sos,  Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH yang baru menjabat hitungan hari, menindaklanjuti permasalahan kafe remang - remang yang beroperasi kembali setelah dilakukan kesepakatan atau perjanjian bersama antara Msayarakat dengan pemilik kafe untuk tidak membuka atau menutup kafe secara permanen.

Kegiatan ini diikuti , Kasi Trantib Rambah Hilir Mahadi, SE, Kasi Kesra Rambah Hilir H Karim, Kanit Binmas AIPTU Juller, S AP,  Kanit IK BRIPKA Amron, Banit Reskrim BARRI Putra BPD Syarifudin, Kadus Simpang D I Zulhamzah, Kadus Simpang D II Ramadani, Kadus Simpang D III Alde Antoni Yusri.

Kemudian, Ketua RW 02 Simp D Kurnia Hadi, RW 01 Simp D Kasum,  RT 01 Simp D Sumardi, RT 02 Simp D M Muslim,  RT 03 Simp D Safarudin, RT 04 Simp.D Ilham, Tokoh Masyarakat H Ahmad  Sodikin,  Tokoh Masyarakat Maraganti HSB, Tokoh Masyarakat Hasril Peto, Tokoh Agama Ahmad Rusdi Lubis, Ketua Pemuda I Aman  Aruan, Ketua Pemuda II Adi Bengkel dan lainnya.


Dalam kesempatan itu, Camat Rambah Hilir  H Agus Salim S Sos menyampaikan  pada Senin  28 Maret 2022, dirinya hadir di samping Masyarakat khususnya dari ibu-ibu kelompok Majelis Taklim yang berjumlah 7 kelompok yang melakukan aksi keberatan dengan mendatangi dan melakukan penutupan paksa kafe - kafe remang - remang yang berada di wilayah Dusun Simpang D Desa Rambah.

"Secara pribadi, saya seratus persen mendukung penuh apa yang menjadi harapan masyarakat untuk menertibkan lingkungannya terkhusus untuk menutup kafe remang - remang yang meresahkan masyarakat Dusun Simpang D ini," ucapnya.

 Namun dirinya juga harus mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur dan membutuhkan waktu yang tepat,sambungnya.

" Untuk pelaku yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama akan saya lakukan pemanggilan agar hadir di Kantor Camat pada Senin 6 Juni 2022 baik itu yang melanggar perjanjian maupun pemilik kafe yang baru baru," imbuhnya.


Di tempat yang sama,  Tokoh Agama Dusun Simpang D  Rusdi dirinya  mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Camat dan Kapolsek atas responnya terhadap keluhan Masyarakat 

"Terutama permasalahan masyarakat Dusun Simpang D Desa Rambah terkait aktivitas Kafe remang-remang yang meresahkan masyarakat di wilayah Dusun Simpang D," tuturnya

   "Saat ini kafe remang-remang sudah beroperasi kembali dengan adanya hal tersebut ibu-ibu kelompok majelis taklim yang berjumlah 7 kelompok berencana akan turun tangan langsung untuk menutup paksa, apabila tidak ada penyelesaian permalasahannya," paparnya

  Lanjutnya, kegiatan kafe remang-remang selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat banyak, sehingga berdampak adanya rumah tangga hancur dan dijadikan sebagai tempat transaksi maupun penggunaan Narkoba.

" Kami masyarakat menuntut apa yang sudah di sepakati bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh pemilik kafe dengan masyarakat dimana menutup semua kafe yang ada di wilayah simpang D," ungkap Rusdi

Berdasarkan, informasi penyampaian tersebut,  Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui 
Kapolsek Rambah Hilir menghimbau agar dalam penyelesaian suatu permasalahan tidak menimbulkan permasalahan yang baru, yaitu dengan cara mencari solusi terkait perjanjian seperti yang telah disepakati.

" Dengan dibukanya kembali kafe remang-remang yang menyebabkan tibulnya keresahan di Masyarakat serta untuk meminimalisir terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pemilik kafe remang-remang, " kata IPDA Debi Azhar SH MH  

"Maka Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk melakukan kerjasama yang baik dengan Camat Rambah Hilir, Para Kades dan kadus serta seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat tsb sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut IPDA Debi Azhar SH MH  

Dirinya  mengharapkan serta tegaskan kepada seluruh Masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

"Dengan main hakim sendiri demi terciptanya situasi Kamtibmas seperti yang diharapkan," tutup IPDA Debi Azhar SH MH  mengakhiri.(*Das)