Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan

Kamis, 23 Juni 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pekerjaan Embung di Kota Subulussalam, pada Tahun Anggaran (TA) 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam, telah melakukan pemanggilan kepada seluruh yang berkaitan di pekerjaan Proyek itu.

Diketahui ada sebanyak 10 item kegiatan, yang dikerjakan secara swakelola, oleh 10 kelompok Tani (Koptan), yang tersebar di wilah Kota Subulussalam, Aceh.

kesepuluh kegiatan yang di kerjakan Kelompok Tani (Koptan) tersebut, yang berada di Desa Penanggalan Barat sebanyak 3 Kelompok, Desa Siperkas 1 kelompok, Desa Jabi-jabi 2 kelompok, Desa Cipare-pare 2 kelompok, Desa Harapan Baru 1 kelompok, dan Desa Lae Simolap 1 kelompok.

Saat di konfirmasi, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Subulussalam Mayhardi Indra Putra SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Renaldho Ramadhan SH MH kepada awak media, mengatakan. Terkait pekerjaan Embung tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan, dari semua pihak yang berkaitan.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan dari semua pihak yang bersangkutan," ujarnya, kepada awak media, Kamis, (23/06/22), di Ruangannya.

Lebih lanjut disampaikannya. Untuk tahapan selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam nantinya akan segera mengcross check langsung ke lapangan.

"Dalam proses penegakan hukum, sementara untuk saat ini dengan adanya keterangan dari pihak yang berkaitan, nantinya dalam waktu dekat ini akan kita simpulkan," Sampaikanya.

Pekerjaan Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021, masing-masing Ada dua kegiatan, dengan satu Pagu anggaran Rp 104 juta, dan Rp 102 juta.

Diharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam. Selanjutnya dapat menyampaikan perkembangan terhadap Pemanggilan seluruh yang bersangkutan di kegiatan pekerjaan Embung tersebut. (Juliadi)