JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur

Rabu, 06 Juli 2022

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan sidang ke enam Dakwaan Penipuan Dan Penggelapan terdakwa Muslim SH, Kades Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri ( PN ) , kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Selasa 5/7/2022.

Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesasiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH. MH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eka Mulia Putra SH MH.

Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media massa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut, ada indikasi  Kriminilasasi Hukum kepada kliennya Muslim SH.

JPU menilai, sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, pada persidangan juga terkesan berbelit - belit dalam memberikan keterangan, ujarnya.

Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ary Supandi SH. MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor, baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice ( RJ ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah  terlambat, ungkap Kasi Pidum.

Lanjut Kasi Pidum, juga beberapa point kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta mengapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya mengakhiri. (Das)