Kantor Hukum Indra Ramos Apresiasi Kinerja Kalpolres Rohul Yang Baru Beserta Jajarannya

Ahad, 31 Juli 2022

ROHUL, PANTAUNEWS CO.ID - Kantor Hukum Indra Ramos Apresiasi Kinerja Maskar Polisi Resort ( Mapolres ) kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) yang kini dikomandoi AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK.

Saat wawancara, Indra Ramos SHI menyampaikan, Atas nama Kantor Hukum Indra Ramos yang beralamat di Jalan Sudirman Ujungbatu, kecamatan Ujungbatu kabupaten Rohul  Mengapresiasi kemajuan luar biasa kinerja Polres Rohul , Jum'at 29/7/2022 di Gedung Mapolres Rohul.

Dimana, kata Ramos, pihaknya sebagai Penasehat Hukum ( PH) dari saudara Afrizal dan keluarga telah membuat Laporan  Pengaduan ( Lapdu) sejak tahun 2018 lalu ke Polres Rohul, namun dalam perjalanannya proses hukum tersebut mandek, baru setelah pergantian pimpinan Mapolres Rohul baru-baru ini proses Hukumnya  berjalan, sebutnya. 

Lanjut Ramos, Lapdu  No : 158/PKH- RMS/VII/2018/Rhl  tersebut adalah kasus Tumpang Tindih Surat Hak Milik ( SHM) atas nama Syamrisam warga Desa Suka Damai dengan Nurmiah, warga yang sama, dimana Syamrisam telah wafat tahun 2009 lalu, Salah satu Ahli Warinya atas nama Afrizal, Kades Suka Damai kecamatan Ujungbatu, bertindak sebagai Kliennya, rincinya.

Sambung Ramos, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kapolres dan Waka Polres Rohul sebagai pimpinan Mapolres Rohul sekarang, juga kepada Kepala Satuan ( Kasat ) Reserse Kriminal ( Reskrim) yang baru AKP Raja Napitupulu dan Kepala Unit ( Kanit ) 1 ( satu ) IPDA Refly Harahap beserta Jajaran Reskrim Polres Rohul yang dengan cepat memproses Laporan tersebut, ujarnya.

Saat yang sama. Kades Sukadamai Afrizal menyampaikan, dirinya sebagai salah satu Ahli waris Almarhum ayahnya Syamrisam, sangat berterima kasih atas berjalannya proses Hukum Kasus Tumpang Tindih antara pihak keluarganya dengan saudari Nurmiah yang mengaku  saudara almarhum ayahnya, tuturnya.

Afrizal lanjut menjelaskan, awalnya pihak keluarganya tidak kenal dengan Nurmiah, namun sekitar tahun 2005 lalu, Nurmiah datang dari Sumatra Barat dalam keadaan hidup susah, sehingga Almarhum ayahnya menerimanya serta memberi Nurmiah sebidang tanah berikut mengurus penerbitan SHM atas nama Nurmiah seluas satu hektar di desa Suka Damai, kecamatan Ujungbatu.

Tambah Afrizal, Tak cukup hanya itu, ayahnya  mengizinkan Nurmiah mengelola lagi sebidang tanah milik ayahnya seluas 0,6 hektar dengan SHM atau Sertifikat atas nama Syamrisah terbitan tahun 2006, dan letak Lahan tersebut  berbatas langsung dengan lahan milik Nurmiah dengan  SHM tahun 2006 juga, terangnya.

Sambung Afrizal, saat ayahnya masih hidup,  keluarganya tulus ikhlas membantu Nurmiah berusaha di atas lahan tersebut demi kebutuhan rumah tangganya, hingga mengizinkan Nurmiah  menanam kelapa sawit diatas lahan milik ayahnya, dan hasilnya diperuntukkan untuk menambah penghasilan Nurmiah yang memang terlihat kesulitan masa itu, rincinya.

Nanun sayang, tutur Afrizal, Inilah yang disebut Air susu dibalas dengan Air Tuba. Tak berselang lama setelah ayah Afrizal wafat tahun 2009, Nurmiah diam-diam punya rencana lain, ia ingin menguasai lahan SHM atas nama almarhum Syamrisam dengan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGK) ke kantor desa Suka Damai atas nama dirinya, kata Afrizal.

Sambung Afrizal, Kades Ahmad yang menjabat masa itu cukup mengetahui asal muasal tanah tersebut, tentu saja tidak menyetujui penerbitan surat apapun diatas lahan tersebut, dengan alasan lahan tersebut sudah dierbitkan BPN Rohul Sertifikat atas nana Syamrisam.

Baru tahun 2013 lalu setelah pergantian Kades Suka Damai kepada saudara Ramtani, Niat Nurmiah mengurus penerbitan SKGK baru terkabul, lantaran Kades Ramtani tidak paham masalah seluk-beluk lahan tersebut, maka terbit SKGK diatas lahan milik ayahnya yang nota bene sudah punya Sertifikat terbitan tahun 2006 itu, twrang Afrizal.

Anehnya, kata Afrizal, Melalui PRONA tahun 2014 bisa terbit Sertifikat baru atas nama Nurmiah diatas lahan yang sudah bersertifikat itu, tuturnya.

Merasa sudah sah memiliki lahan tersebut dengan SHM atas nama dirinya, tanpa basa-basi Nurmiah langsung memasang Plang Merek DIJUAL diatas lahan tersebut, tentu saja kami.protes, sebutnya.

Jelas Afrizal, Penyelesaian secara keluarga sudah kami tempuh, namun tidak pernah membuahkan hasil.

Lanjut Kades Suka Damai itu, Baru - baru ini Nurmiah diketahui bekerja sama dengan pihak lain untuk membangun sejumlah perumahan diatas lahan sengketa tersebut, tentu hal ini akan memicu meningkatnya konflik keluarga, sehingga pihak keluarga Afrizal berharap, Pihak Polres dapat segera menyelesaikan Proses Hukum yang melanda keluarganya itu, imbuhnya.

"Syukurlah pihak Polres Rohul sudah mulai memproses Hukum Kasus Tumpang Tindih SHM ini, semoga prosesnya berjalan lancar dan bisa selesai secepatnya. tukas Afrizal. (Das)