ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus Penipuan dan Penggelapan yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Ramnah Samo, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) - Riau Muslim SH yang tengah bergulir di Pengadilan Negri (PN) Rohul lagi hangat diperbincangkan masyarakat. Tak luput monitor para Tokoh dan LSM di Riau, diantaranya ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) yang berkantor di kota Pekanbaru itu turut angkat bicara.
Miswan menyampaikan via selulernya kepada Media ini, Kamis 7/7/2022, atas nama Lembaga yang dipimpinnya, baik DPD maupun DPC seluruh Riau, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Kades Teluk Aur Muslim SH untuk menerapkan tuntutan maksimal kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Lanjut Miswan, ia menyayangkan oknum kades yang nota bene menyandang gelar Sarjana Hukum, namun bersikap sepele terhadap pelanggaran hukum yang dilakoninya sendiri.
"Mestinya seorang Kades wajib menjadi contoh teladan disetiap langkahnya ditengah masyarakat, bukan sebaliknya menganggap enteng kepada warga yang lemah dan buta hukum" ujarnya.
"Seorang Sarjana Hukum sangat berpeluang memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat pada setiap kesempatan, apalagi sedang menjabat Kades, sangat berpotensi mensosilisasikan aturan- aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini kepada warga", tambahnya.
Kami dari jajaran DPD LSM LPK, kata Miswan, akan terus memonitor jalannya persidangan kasus pak Muslim ini, hingga Hakim PN Rohul memberikan putusan hukum yang setimpal kepada terdakwa, sehingga mampu membuahkan efek jera bagi terdakwa, juga jadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas, pungkas Miswan mengakhiri. (DAS)