Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius

Jumat, 22 Juli 2022

PASIR PANGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sidang Kasus Terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH, pada hari Kamis (21/7/2022) sudah masuk agenda tanggapan Jaksa atas Pledoi Kuasa Hukum terdakwa Selasa kemarin.

Sidang kesembilan ini, dipimpin Hakim Ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu (Rohul) Endah Karmila SH, MH didampingi dua orang Hakim Anggota dan satu Panitra.

Terpantau, Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lita Warman SH.MH, dan Kuasa Hukum Terdakwa Budiman Jaya Winata SH MH Cs, serta Terdakwa Muslim SH via Zoom.

Pembacaan tanggapan JPU atas Pledoi dari Kuasa Hukum Terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Lita Warman SH MH didepan Majelis Hakim, terpantau berjalan dengan lancar.

Usai Sidang, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di halaman Gedung PN, Jaksa Lita Warman menuturkan, pihaknya berbeda pendapat dengan Kuasa Hukum Terdakwa yang bersikukuh mengatakan kliennya tidak terlibat tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHP atau tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, melainkan Kuasa Hukum terdakwa mengklaim kliennya hanya  terlibat dalam Hukum Perdata, atau Utang Piutang.

Lanjut Lita Warman, dalam persidangan agenda penuturan keterangan saksi, sudah sangat Jelas diuraikan latar belakang atau kronologis sebidang Lahan  Kosong, sekira dua hektar yang dijual terdakwa Muslim senilai Rp. 20.500.000,- kepada korban Refina boru Simbolon tahun 2017 lalu adalah lahan milik saksi inisial Patra.

Kemudian saat keluarga korban komplain kepada terdakwa atas lahan tersebut ternyata dikuasai orang lain, terdakwa tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk mengembalikan kerugian korban hingga empat tahun lamanya, baru setelah korban melaporkan terdakwa bulan April lalu ke Polsek setempat, spontan terdakwa berniat meminta berdamai, padahal rentan waktunya sudah 4 tahun lebih, kenapa terdakwa sama sekali tidak pernah mengupayakan pengembalian kerugian korban itu, sapanya.

Sehingga, kata Lita Warman, Klaim pihak Kuasa Hukum terdakwa mengatakan kasus itu hanya sebatas Kasus Perdata, jelas kami tidak sependapat dan kami beri tanggapan tertulis hari ini, sebutnya.

Sambung Lita, Kuasa Hukum terdakwa secara lisan menanggapi dan mengatakan tetap pada pandangannya semula bahwa kasus ini ranah perdata,
 
"Bagi kami hal itu hak mereka untuk berpendapat, dan bila Hakim memperberat dari tuntutan kami, atau sebaliknya, itu hak mutlak Majelis Hakim, kita lihat agenda Pembacaan Putusan Selasa depan 26/7/2022", imbuhnya.

Saat diminta tanggapannya atas Suara sekelompok Tokoh dan LSM yang menyebutkan Tuntutan JPU 10 bulan penjara terlalu ringan, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai pertimbangan pihaknya, maupun koordinasi dengan atasannya, jelasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantas Korupsi DPD- LPK Riau, Miswan ikut angkat bicara, dengan rendahnya tuntutan JPU dalam kasus ini hanya 10 bulan penjara, tentu ada kekwatiran masyarakat dalam penerapan hukum terjadi tebang pilih di Rohul ini, kita akan pantau komitmen Kejari Rohul kedepan bilamana rakyat biasa yang tersandung hukum, ujarnya.

"Sudah sepatutnya penegak hukum memberi efek jera kepada seorang Kades yang juga berpredikat Sarjana Hukum dengan tega-teganya membiarkan korban kategori warga berpendidikan rendah terluka hati begitu saja, karena lahan dua hektar tersebut itulah tumpuan dan harapan hidup keluarganya saat itu," imbuh Miswan mengakhiri. (Das)