Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul

Rabu, 13 Juli 2022

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Miliki Narkotika jenis Sabu dengan berat  sekitar  52,86 Gram, Tersangka AB alias Ali diringkus Personil Sat Resnarkoba  Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (13/7/2022) sekitar pukul  12.00 Wib di Sebuah Gubuk Dusun Sigatal  Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH dengan menerangkan adapun Barang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar  52,86 Gram, Satu  Pack Plastik Klip Bening, Satu Lembar Plastik Warna Bening, Satu  Sendok Terbuat dari Kertas.

"Kemudian Satu Unit Timbangan Digital,  Satu  Hand Phone Mrek Nokia Warna Hitam dengan Simcard 0853-8086-20xx," rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, penangkapan, ketika Minggu  10 Juli 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Samo 

Merespon informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza  Effyandi  SH MH memerintahkan  AIPDA Arif Arman  SH bersama  5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan, maka pada h
Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, Kasat Narkoba langsung memimpin Personil Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap Terlapor.

Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan BB sepertimana tersebut

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor  menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut  miliknya. 

Shabu tersebut diperoleh  dari Azi yang beralamat di Kota Pekanbaru 

Kemudian lakukan pencarian terhadap Azi  tidak bisa dihubungi

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Das)