Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN

Selasa, 19 Juli 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis tiang skor tower listrik milik PT. PLN. 

Kedua tersangka yakni IW (25) pelaku pencurian dan MG (44)  warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan dan MBL (44) warga Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diamankan terpisah, Ahad (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing. 

Akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh sehingga membuat sebahagian  aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian besi skor tower listrik tersebut, Selasa (19/7) 

"Aksi kejahatan pelaku ini sempat membuat viral di media sosial, akibat perbuatan pelaku yang melakukan pencurian skor besi di tiang milik PT. PLN membuat tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik" ujar Kapolres. 

Hampir 44.000 pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemadaman listrik akibat robohnya tiang tersebut. Sehingga kita langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku ID berhasil kita amankan, " jelasnya. 

Lebih lanjut AKBP Nurhadi mengatakan, dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku dijual kepada pelaku MG (44) seorang wanita warga Kecamatan Dumai Selatan. 

"Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku ID ke MG mencapai 87 kg dengan pembayaran Rp. 620.000. Dan hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari, " terang Kapolres.

Dalam aksinya pelaku melakukannya bersama rekannya berinisial Sa yang saat ini masih dalam pengejaran tim dilapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang, tambah Kapolres. 

"Saat beraksi pelaku IW dan Sa dilakukan pada malam hari dan bertahap memotong satu demi satu Besi skor tower tersebut, " terang Kapolres. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua pelaku yakni berupa, satu unit gergaji besi, selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT.PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk, " jelasnya. 

Atas perbuatan pelaku, pihak PT. PLN mengalami kerugian mencapai Rp. 2 miliar. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku ID di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP. (rls)