Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim

Rabu, 20 Juli 2022

PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan sidang  perkara terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH digelar di ruang sidang Pengadilan Negri ( PN ) Rokan Hulu ( Rohul ) Selasa (19/7/2022) siang.

Terpantau, Sidang kali kedelapan ini yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH MH, didampingi dua Hakim Anggota dan Panitra sudah masuk pada agenda pembacaan Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Budiman Jayawinata SH MH Cs, yang meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dengan berbagai alasan termasuk telah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.

Usai pembacaan pledoi, Jaksa Lita Warman SH MH menyampaikan, ia mengikuti dari awal kasus terdakwa, dan dirinya sangat berharap terdakwa Muslim SH mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya di depan Majelis Hakim, namun sedikitpun terdakwa tidak menyampaikan hal itu.

" Saya mengikuti dari awal kasus ini, dan saya sangat berharap terdakwa Muslim menyesali perbuatannya didepan Majelis, namun tidak demikian, sehingga kami akan beri tanggapan atas Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Kamis (21/7/2022)," pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Muslim SH tersandung KUHP Pasal 378 kasus Penipuan dan Penggelapan  setelah dilaporkan Refina Boru Simbolon bulan  April lalu, dan pada sidang ketujuh Selasa kemaren, JPU menuntut terdakwa sepuluh bulan Kurungan Potong Masa Tahanan. (Das)