Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik

Jumat, 15 Juli 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Bagi masyarakat  Provinsi Banten yang merasa tidak puas terhadap pelayanan  informasi yang diberikan oleh badan publik , masyarakat bisa mengadukan, menggugat atau disengketakan melalui proses persidangan oleh Komisi Informasi ( KI )  

Hal tersebut dijelaskan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai melalui hubungan telepon seluler . Rabu ( 13 / 7/2022)

"Bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik, masyarakat bisa mengadukanya kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten.Namun sebelumnya harus terlebih dahulu mengadukan keberatan kepada badan publik yang lebih tinggi. Bila dalam 10 hari tidak ada jawaban, maka kalau seperti di kota Tangerang bisa di adukan ke Sekda, dan bila seandainya  dalam 30 hari tidak ada jawaban atau masih merasa keberatan terhadap jawaban di terima yang maka  bisa disengketakan di Komisi Informasi (KI) Banten," pungkas Hilman. (Asep WW)