Agustus 2022 KI Banten Meregistrasi 6 Surat Permohonan Sengketa Informasi

Jumat, 26 Agustus 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Informasi ( KI ) Banten sudah meregistrasi Surat Permohonan sengketa Informasi  ( SPI ) dari Masyarakat secara perorangan maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )

" Untuk PSI dibulan Agustus 2022 yang masuk di KI Banten berjumlah 6 register, permohonan dari perorangan dan dari LSM 3 dan untuk termohon dari sekolah SMAN 3,OPD 1, BUMD 1 dari Kab/ Kota 2

Kita sudah membuat Akta registrasi dan tinggal menunggu panggilan " Papar Aji Panitera KI Banten saat di hubungi melalui WhatsApp , Jumat (26/8/2022)

Saat ditanya  berapa lama akan ada pemanggilan terhadap pemohon dan termohon ,Aji menjelaskan  bahwa saat ini KI sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan.

" Saat ini kita sedang menunggu persidangan yang sedang berjalan. Ada yang langsung selesai dimediasi dan ada sampai pembuktian, tapi kita berupaya semaksimal mungkin semua register akan kita sidangkan " Jelas Aji

Andri Ferdinan Silaban Ketua Umum Perkumpulan Perangkap sebagai salah satu pemohon , mengungkapkan kepada awak  bahwa dirinya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus dihadapinya 

" Saya sudah siap dengan segala konsekwensi yang harus saya hadapi, tentunya saya juga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nanti, 

Dan hal itu bukan baru kali ini, sebelumnya pun saya sudah melakukan hal yang sama , tehadap beberapa instansi kepemerintahan " Ungkap Andri Ferdinan Silaban  Kepada awak media melalui hubungan telepon seluler. Jumat ( 26/8/2022)

Menanggapi  hal tersebut salah seorang pemerhati pendidikan Kota Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya,  menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan oleh Perkumpulan Perangkap sudah sangat tepat bahkan perlu diapresiasi

" Apa yang dilakukan oleh Ketua umum Perkumpulan Perangkap  sudah sangat tepat, dan hal itupun bisa dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang tidak puas dengan pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Lembaga , yayasan , perusahaan  terlebih  instansi - instansi terkait dan itu dilindungi oleh Undang-undang

Dengan adanya Komisi Informasi ( KI ) Banten sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi oleh Undang-undang  masyarakat akan semakin terlindungi atau terlayani dengan baik terkait pelayanan informasi publik " Tukas  AS salah seorang pemerhati pendidikan di kediamannya ,Jln Untung Suropati II Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang  Tangerang Jum'at ( 26/8/2022). (Asep WW)