Bahagia Maha Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Hingga Ada Kesimpulan

Rabu, 17 Agustus 2022

Ilustrasi Ijazah Palsu (Sumber Photo: poskomalut.com)

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait laporan Ormas PPKP Calon Mukim Belegen, diduga gunakan Ijazah palsu ke polres Subulussalam, Bahagia Maha meminta pihak Penegak Hukum melakukan penyelidikan hingga ada kesimpulan.

Dikutip dari salah satu media online, Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP), melaporkan Seorang Calon Mukim di kemukiman Belegen, dengan dugaan menggunakan Ijazah palsu, ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu.

Ketua O-PPKP, DPW Aceh Putra Nasrullah Lembong. Menduga Salah Satu Calon kandidat Pemilihan Mukim (Pilmukim) Belegen itu, berinisial L menggunakan ijazah palsu.

Dasarnya dia melaporkan. Berdasarkan investigasi pihaknya, ke beberapa masyarakat yang tamatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, mendapatkan hasil bahwa L tidak pernah tamat belajar di sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Berharap Soal laporan indikasi Ijazah palsu tersebut, perlu dilalakukan penyelidikan hingga terbukti.

"Kita berharap agar pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidakan sampai ada kesimpulan agar kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak mengambang," Sampai Bahagia Maha, kepada media ini, Rabu, (17/08/22), via WhatsApp.

"Jika memang terbukti Calon Mukim yang di laporkan itu menggunakan Ijazah palsu, kiranya tegakan hukum sesuai kasusnya. kalau tidak terbukti kiranya dapat di jelaskan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya di beritakan media ini. Tepatnya di kantor Camat Simpang Kiri, awak media ini menemui panitia Pilmukim Belegen Hadiar Capah. Saat dikonfirmas terkait Dua nama dalam Satu orang, Panitiapun menjawab.

"Ya memang ada calon Mukim Satu orang Dua Nama seperti di KTP dan Ijazah yang berbeda nama," katanya, Rabu, (3/08/22).

Bahkan, Ketua Panitia Pilmukim itu juga mengatakan. Tanggal lahir di ijazah sama, hanya terdapat nama di KTP dan di Ijazah yang berbeda, lebih lanjutnya saya tidak mengetahui terkait berbedanya nama tersebut.

Disamping itu. Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe, juga membenarkan adanya Dua Nama dengan Satu orang, Namun menurut Camat itu tidak menjadi masalah dikarenakan panitia Pilmukim telah menerima penetapan perubahan nama calon mukim tersebut resmi dari Pengadilan. (Juliadi)