Foto Ilustrasi pertambangan
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Gonjang ganjing informasi Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 503.2/27/II.3/I/2022. Tertanggal 13 Januari 2022 dan nomor surat 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022 yang disampaikan Fraksi Sada Kata, pada saat Rapat paripurna, Jumat, (26/08/22).
Dalam kesempatan Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan Qanun Kota Subulussalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2021. Fraksi Sada Kata menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, terkait izin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Kota Subulussalam.
Dikutip, seperti Rekomendasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Kota Subulussalam.
Menurut Fraksi Sada Kata, yang di bacakan pada saat penyampaian pandangan Fraksi, oleh Ketua Fraksi Sada Kata, Samiun Jabat. Surat PT Tambang Alam Bersaudara (TAB), tentang permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi yang bernomor surat : 01/TAB/EKS/II/2022 Tertanggal 2 Februari 2022, yang dikirim kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam, ada kekeliruan atau rekomendasi yang telah diterbitkan.
"Artinya, ada kekeliruan surat rekomendasi atau izin yang telah diterbitkan kepala Dinas Perizinan Kota Subulussalam yang terlebih dahulu diterbitkan daripada surat permohonan PT TAB kepada Dinas Perizinan Kota Subulussalam," sampai Samiun.
Sedangkan luas izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Subulussalan seluas Kurang Lebih 1.355 H, (Seribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Hektar) baik izin maupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas perizinan tersebut tidak ada melakukan koordinasi dengan Walikota dan DPR Kota Subulussalam.
Masih dalam pembacaan pandangan Fraksi, Samiun Jabat juga mengatakan. Persoalan hal yang seperti ini kita khawatirkan akan ada lahan masyarakat masuk dalam wilayah izin atau rekomendasi tersebut, dan mungkin besar akan terjadi masalah di kemudian hari.
"Kota Subulussalam ini milik kita semua bukan milik pribadi atau perseorangan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, dilansir dari media Serambinews.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Subulussalam,Asrul Assani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam, Sabtu (27/08/22).
Asrul, juga menjelaskan tahapan proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi itu. Proses permohonan Rekomendasi IUP Eksplorasi tersebut berawal dari tanggal 2 Desember 2021. Namun, pada Tanggal 13 Januari, pihaknya mengeluarkan Rekomendasi tersebut, yang telah ada rekomendasi dari kepala desa serta camat setempat. Pada rekomendasi sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.
Lebih lanjut, masih dalam keterangan tertulisnya. Pihak investor lalu mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh, pada, Tanggal 2 Pebruari 2022.
"Yang kami keluarkan adalah rekomendasi dan bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP teksplorasi kepada DPMPTSPP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam," ujarnya.
"Semua izin-izin pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sedangkan kita hanya non perizinan saja.
Untuk perusahaan yang baru belum melakukan aktifitas di lapangan karena baru mengantongi izin IUP eksplorasi, belum produksi, masih banyak dan panjang yang akan dilalui oleh perusahaan tersebut, terkait dengan legalitas yang mesti dipenuhi. Pada rekomendasi itu sudah dijelaskan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi," jelasnya. (Juliadi)