Masyarakat Dua Desa Se-Kecamatan Longkib Beramai-ramai Datangi Polres Subulussalam

Selasa, 09 Agustus 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Puluhan masyarakat mendatangi Polres Subulussalam, puluhan masyarakat itu dari dua desa yang berbeda, Se-Kecamatan Longkib.

Adapun masyarakat yang mendatangi Polres Subulussalam itu, terdiri dari Desa Sepang dan Desa Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Diketahui masyarakat yang mendatangi Polres Subulussalam itu, gabungan dari Koperasi Perkebunan Bumi Daya Abadi (BDA).

Pasalnya, disampaikan Ketua Koperasi Perkebunan Bumi Daya Abadi (BDA). M Rita SP, bahwa kedatangan mereka ke Polres Subulussalam dalam rangka berdamai dengan pihak Perkebunan PT Bumi Daya Abadi (BDA).

"Ada Sebanyak 185 anggota Koperasi Perkebunan Bumi Daya Abadi (BDA), yang bergabung dari dua desa diantaranya Desa Sepang dan Desa Longkib," sampainya.

Bermula permasalah itu timbul, dijelaskan M Rita SP. Sekira (5) Lima Bulan yang lalu masyarakat yang tergabung di Koperasi Perkebunan Bumi Daya Abadi (BDA) melakukan pemalangan di perusahaan perkebunan PT Bumi Daya Abadi (BDA).

Bahkan, masyarakat di dua desa yang tergabung di Koperasi Perkebunan Bumi Daya Abadi (BDA) itu melarang pihak perusahaan perkebunan PT BDA untuk melakukan aktivitas di areal kebun plasma yang menurutnya itu.

Dua bulan kemudian setelah adanya aktivitas pemalangan, masyarakat dua desa itu memanen TBS di areal kebun plasma yang menurut mereka itu.

Alhasil. Pihak Perusahaan Perkebunan PT BDA melapor ke Polres Subulussalam atas kegiatan masyarakat yang memanen TBS yang menurut mereka itu masih masuk dalam HGU perusahaan, bukan Plasma.

"Yang kami panen itu kebun Plasma bukan HGU PT BDA," ujar, M Rita SP, kepada media ini, Senin (8/8/22), di halaman Polres Subulussalam.

Disamping itu. M Rita SP,  meminta deviden agar di naikan dari yang sebelumnya, dan meminta hasil dari kebun plasma dan lahan yang belum selesai di tanamin, agar segera di lakukan penanaman.

"kurang lebih ada seluas 248 Hektare, lagi areal kebun plasma yang belum di tanami perusahaan perkebunan PT BDA," katanya.

M Rita SP juga menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya beramai-ramai ke Polres Subulussalam itu, untuk menyaksikan bersama-sama hasil dari mediasi tersebut.

Disamping itu awak media ini mengkonfirmasi Irwansyah Putra Nasution, yang selaku Penasehat Hukum (PH) dari perusahaan perkebunan PT BDA.

"Ini hanya kesalah pahaman, intinya ini sudah terjadi. Dari perusahaan kita meminta waktu terkait laporan yang ada tindak pidananya itu," cetusnya.

Tindak pidana yang dimaksudnya itu. seperti pencurian buah sawit yang lakukan oleh masyarakat, yang menurut mereka itu kebun plasma, tapi tidak itu masih dalam areal HGU perusahaan.

"Di dalam tadi kami menyampaikan ayolah berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah, mari kita meminimalisir kesalahpahaman ini," katanya.

Masih dengan Irwansyah. Terkait lokasi plasma yang belum ditanami itu tidak benar, itu sudah dilakukan penanaman namun karena adanya faktor alam seperti terendam Banjir.

"Ya, di lokasi tersebut sempat terendam Banjir beberapa waktu yang lalu, pihak dari koperasi juga tidak membantah hal tersebut dan bahkan mereka juga membenarkan," cetusnya.

lanjutnya. Perusahaan telah melakukan semua kewajibannya, untuk kedepannya kita akan bernegosiasi ulang untuk mencari titik temu persoalan ini, pada prinsipnya masyarakat setempat itu agar sejahtera.

"Keputusan mediasi ini sudah kita sampaikan, dan akan disampaikan kembali dikarenakan mediasi ini bukan mediasi yang pertama dan terakhir kalinya, dan mediasi ini untuk mencari titik temu untuk kedepannya," tutup Irwansyah Putra Nasution. (Juliadi)