REKRUTMEN || KOMUNIKASI POLITIK

Jumat, 16 September 2022

Penulis: Drs.Sofyan, M.Si (Dosen Tetap STIE Mahaputra Riau)

Dalam beberapa hari ini media media online maupun media cetak memberikan informasi mulai adanya informasi pembukaan pendaftaran untuk menjadi bakal calon anggota legeslatif  yang merupakan langkah awal untuk mempersiapkan keikut sertaan partai politik mengikuti Pemilu yang rentang waktunya relatif lama lagi, namun berbagai persiapan telah dilakukan  yang salah satunya partai politik mulai melaksanakan Komunikasi politik.

Dalam perspektif komunikasi itu sendiri upaya tersebut menjadi hal yang sudah sewajarnya dilakukan yang salah satu tujuannya untuk mengingatkan masyarakat akan eksistensi dari partai politik  itu sendiri, sekaligus nantinya dapat dijadikan kegiatan retrutmen  sebagaimana salah satu tujuan dari komunikasi politik  disamping menjadi kegiatan sosialisasi.

Menurut Mulyana (2003 : 4) mengatakan bahwa " Komunikasi politik lebih lazim didefenisikan  sebagai suatu proses linear atau sistem. Pendekatan Linear berorientasi pada efek atau pengaruh pesan politik, sedangkan pendekatan Sistem berorientasi pada kestabilan atau keseimbangan suatu sistem politik, kalau pendekatan ini memandang realitas komuniaksi politik sebagai realitas yang teratur dan karenanya mudah diramalkan", 

Pelaksanaan komunikasi politik dilakukan partai politik  ditujukan untuk internal maupun ekternal, sehingga dalam konteks merekrut bakal Calon Legeslatif yang nantinya akan diusung memberikan dampak pada hakekat dan tujuan dari dibentuknya partai politik itu sendiri. Dimana Menurut Carl J Friedrich  yang dikutip Miriam Budiarjo (2008 : 403) " Partai politik adalah sekelompok Manusia yang terorganisir  secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya,dan berdasarkan penguasaan ini,memberikan kepada anggota partainyan kesempatan yang bersifal idiil  serta materiil"

Jika dikaitkan dengan pemberian informasi kepada masyarakat melalui membuka pendaftaran menjadi bakal calon legeslatif merupakan upaya untuk melakukan retrutmen sebab untuk nantinya dijadikan bakal calon yang akan diusung  jelas terlebih dahulu menjadi anggota partai politik dimana akan mendaftar.

Disamping itu pula  dengan adanya komunikasi politik tersebut memberikan gambaran bahwa partai politik bersifat terbuka dalam arti masyarakat dapat mendaftar  yang tentunya melalui proses,tahapan dan bersyaratan yang telah ditetapkan partai politik. Semoga komunikasi politik memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam partai politik....