Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Kamis, 01 September 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AR Alias RD (40) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
    
AR Alias RD (40) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket sedang diduga yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 49,92 (empat puluh sembilan koma sembilan puluh dua) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi Note 5 warna Hitam Putih, 1 (satu) lembar Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor, 1 (satu) Kunci Sepeda Motor dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3267 RV. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AR Alias RD (40) saat hendak melakukan transaksi didepan SPBU 14.288.652 Jalan Gatot Subroto Kelurahan Purnama Kec. Dumai Barat - Kota Dumai, Selasa (30/08/2022) lalu sekira pukul 22.40 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman AR Alias RD (40).

Selanjutnya kini AR Alias RD (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (01/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.A.P membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Amphetamin dan Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka AR Alias RD (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka AR Alias RD (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama seumur hidup ,” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.A.P. (rls)