Jual Tulang Harimau Warga Inhu Dibekuk Polisi

Jumat, 21 Oktober 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim gabungan terdiri dari personel Sat Reskrim Polres Inhu dan personel Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) membekuk seorang pria yang menjual tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris) secara ilegal.

Pelaku berinisial RI (43) warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal tidak berkutik saat tim membekuknya di Jalan Lintas Tmur (Jalintim) Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Rabu (19/10) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

Tersangka RI telah melakukan tindak kejahatan dengan memperdagangkan tulang belulang hewan dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadilla kepada wartawan, Jumat (20/10) mengatakan, tersangka RI, telah melakukan tindak kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sebelum kita membekuk pelaku, kita terlebih dahulu membentuk tim gabungan bersama petugas Taman Nasional Bukti Tiga Puluh," jelas Firman.
Sebelumnya, kata Firman, petugas TNBT menerima informasi tentang perdagangan tulang belulang Harimau Sumatera sebanyak satu ekor. Berangkat dari informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan. 

Pada hari itu sekira pukul 17.00 Wib tim mendapat titik terang adanya perdagangan ilegal tulang belulang hewan dilindungi jenis Harimau Sumatera.
Selanjutnya, sambung Firman, tim melakukan Under Cover Buy (penyamaran pembeli-red) yang ingin melakukan transaksi di Unit BRI Kecamatan Batang Gansal.

"Ditempat itu si pelaku kita bekuk tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa kerumahnya untuk mengambil barang bukti tulang belulang tersebut," jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Firman, pelaku mengaku memperoleh tulang belulang Harimau Sumatera tersebut dengan cara menjeratnya. 

Kemudian hewan tersebut sengaja dibiarkan mati akibat terjerat itu hingga membusuk. Setelah tinggal tulang belulang barulah pelaku membawa hewan buas tersebut kerumahnya untuk dijual.

"Tersangka IR berikut barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (stone)