Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja

Jumat, 14 Oktober 2022

Tersangka AW alias Alip

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial AW alias Alip (42) yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Alip, warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik ditangkap personel Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (11/10) malam kemarin dari dalam rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket sabu siap edar dan satu bungkus daun ganja kering seberat 1,83 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat.

"Ada informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik pada Selasa (11/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB," kata Misran, Jumat (14/10).

Berangkat dari informasi itu, kata Masran, kemudian Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil, setelah sebelumnya mengantongi identitas Alip.

Sekitar pukul 22.00 WIB saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan. Seketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan.

"Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klip putih bening pembungkus sabu, timbangan elektrik. Selain itu, tim menemukan 1 bungkus daun ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram," terang Misranm

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Misran, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas lima bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.

"Tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lirik. Tersangka Alip terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," tutup Misran. (stone)