Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi

Jumat, 18 November 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua pelaku sabu, TSA alias Tegar (22) dan MDFS alias Bolot (28) keduanya warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik dibekuk unit Reskrim Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau, Senin (14/11) lalu.

Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Apida Misran kepada wartawan membenarkan Polsek Lirik mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedar sabu.

"Penangkapan kedua pelaku sabu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukajadi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika," kata Misran, Jumat (18/11).

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kesuma Jaya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin (14/11) malam itu sekira pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah. Dari penggeledahan itu didapat dua orang yang tidak lain, Tegar dan Bolot.

Ketika rumah itu digeledah diemukan satu buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya ada dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram.

Tim juga menemukan barang bukti lainnya, yakni plastik klip bening pembungkus sabu sebanyak 52 buah, satu buah alat isap sabu (bong), dua buah kaca pirek, tiga buah pipet, satu buah korek mancis dan satu buah jarum.

"Atas temuan itu, guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku sabu berikut barang bukti diamankna di Polsek Lirik," kata Misran. (stone)