Walikota Subulussalam Putuskan Pilkampong Makmur Jaya Diulang, YARA Menduga Karena Adiknya Kalah

Rabu, 23 November 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Walikota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, membatalkan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, terkait hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong). Yara menduga karena adik kandung walikota kalah.

Kabarnya, pembatalan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat, bahkan di Media Sosial (Medsos).

Diketahui, Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) itu dilakukan secara serentak yang diikuti sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) Kampong sekota Subulussalam, pada 2 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, dari jumlah tersebut, dikabarkan ada sebanyak 4 (Empat) Kampong yang bersengketa diantaranya, Kampong Subulussalam Utara, Makmur Jaya, Dasan Raja, dan Bukit Alim, yang dinyatakan sengketa dalam Pilkades.

Pada tanggal 15 November 2022 lalu, Walikota hanya melantik 46 Kepala Kampong menyisakan 3 Kepala Kampong yang belum dilantik karena masih dalam sengketa. Sedangkan, Kepala Kampong Subulussalam Utara turut dilantik karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

Disamping itu, menanggapi keputusan Walikota yang membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako menduga keputusan Walikota Subulussalam tersebut, dikarenakan kandidat yang kalah merupakan adik kandung Walikota Subulussalam.

"Berat dugaan kebijakan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya bisa saja memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Seperti kita ketahui, kandidat yang kalah merupakan adik kandung Walikota," ungkap Edi kepada wartawan, Rabu (23/11/22).

Menurut Edi, Walikota Subulussalam seharusnya melantik terlebih dahulu kandidat yang Menang dalam Pemilihan, jikapun ada sengketa bagi yang merasa ada kejanggalan atau dugaan curang dalam proses pemilihan bisa dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seharusnya, walikota melantik semua Pilkades yang terpilih, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan, ini ada kabar lagi walikota membatalkan keputusan BPK Makmur Jaya. Aneh sekali," jelas Edi.

Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi Pantaunews.co.id, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi walikota setempat. (Juliadi)