Diduga Tuntutan Belum Terpenuhi, Mantan Direktur PT NHR Tutup Akses Jalan

Ahad, 25 Desember 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Penutupan akses jalan masuk menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) oleh Hendry Wijaya melalui Kuasa Hukumnya RHF Law Office, Riko hingga kini masih berlanjut.

Untuk mengetahui mengapa penutupan akses jalan itu masih dilakukan, media inu mencoba menghubungi nomor telepon seluler pribadi mantan Direktur PT NHR Hendry Wijaya.

Baru satu kali kring, nomor telepon seluler yang bersangkutan sedang aktif, langsung diangkat. Terdengar suara laki-laki dewasa diujung telepon tapi seketika handphone tersebut diserahkan kepada seseorang yang berada disebelahnya.

"Itu tadi sudah orangtua ya. Hubungi saja pengacaranya. Pak Aspiandi atau dengan Pak Riko. Oke pak ya makasih," kata dia diujung teleponnya, Sabtu (24/12).

Tersiar kabar dan diterima media ini bahwa mantan Direktur PT NHR Hendry Wijaya diduga meminta uang senilai Rp1,3 miliar kepada perusahaan namun tidak dikabulkan.

Dengan tidak dipenuhinya tuntutan itu oleh pihak perusahaan berujung penutupan akses jalan menuju pabrik oleh kuasa hukum Hendry Wijaya dibantu sekelompok pemuda dari salah satu Ormas.

Diduga, dengan tidak dikeluarkannya tuntutan tersebut, Hendry Wijaya melalui kuasa hukumnya menutup akses jalan masuk menuju pabrik.

Selain memasang plang dilarang masuk bagi setiap kenderaan pengangkut TBS dan CPO dari dan menuju pabrik.

Hal itu dilakukan, diduga karena Hendry Wijaya merasa dirugikan oleh perusahaan. Bahkan, Hendry Wijaya mengklaim akses jalan menuju pabrik adalah miliknya dan bukan milik perusahaan.

Akibat konflik berkepanjangan didalam internal perusahaan, PT NHR yang beroperasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau berimbas pada penutupan akses jalan yang telah merugikan banyak pihak.