Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja

Rabu, 28 Desember 2022

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan dua Pria berinisial AR alias Agus (29) dan menyita 1 Kilogram Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Selasa (27/12/2022) Malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono P.SH dalam keterangan Pers nya menjelaskan AR alias Agus merupakan warga Tran Ujung Batu III Desa Ujung Batu III Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumatra utara, sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber lele RT 024 RW 003 Desa Gajahrejo Kecamatan Gendangan Kabupaten Malang Jawa Timur. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Senin (26/12/22) bahwa di Dusun Tandihat sering terjadi transaksi Narkotika jenis daun ganja, atas informasi tersebut kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino SH, Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Bripka Jaya Bakara SH bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP

Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada lelaki mencurigakan dan diketahui bernama Agus, tak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tambusai di back-Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah gubuk di areal Perkebunam kelapa sawit warga Dusun Tandihat,  dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika  jenis daun ganja kering "Kata Mardiono

Kemudian petugas menginterogasi kedua orang terduga tersebut, mereka mengaku domisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas - Sumut, menurutnya daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi, dia mengaku akan menjualnya ke Dusun Bondar, kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul).

Kini kedua Pelaku dan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx serta satu unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx.kini telah diamankan
Ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkasnya. (Das)