Laksanakan Rapat Peningkatan Hak Atas Tanah Jadi SKGR, Junaidi: Sesuai Saran dari Komnas HAM

Ahad, 11 Desember 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Bertempat di halaman Masjid Al Ikhlas, masyarakat Bunga Tanjung di Jalan Punto Dewo, RT 28, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota melaksanakan rapat peningkatan hak atas tanah masyarakat menjadi SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau sertifikat, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rapat ini dilaksanakan sesuai saran dari Komnas HAM dengan Nomor Surat: 940/PL.00.01/XI/2022 terkait perihal permohonan peningkatan status hak atas tanah yang ditujukan kepada Wali Kota Dumai dan Kepala ATR/BPN Kota Dumai yang mana pada pokoknya menyampaikan permohonan peningkatan status hak atas tanah menjadi SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau sertifikat tanah yang berada di Bunga Tanjung RT 28 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1995.

Komnas HAM juga menyarankan dan berpendapat upaya yang dilakukan oleh Junaidi selaku pemohon yang menyertakan bukti/dokumen terkait telah tepat sehingga dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada BPN dengan sepengetahuan dari Kepala Desa/Kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat. 

"Rapat yang kami laksanakan ini sesuai dengan saran dari surat balasan yang kami terima dari Komnas HAM. Yang mana pada intinya terkait permohonan peningkatan hak atas tanah menjadi SKGR di RT 28, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai," ujar Junaidi selaku Ketua RT 28.

Dalam rapat ini, sambung Junaidi diperkirakan sekitar 300 KK hadir. (pepen)