Mesin PKS PT NHR Dimatikan, Gaji Karyawan Terancam

Selasa, 27 Desember 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Mesin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) malam ini dikabarkan sudah dimatikan, sehingga tidak ada aktivitas maupun mobiler kenderaan angkutan barang yang mengangkut buah kelapa sawit (TBS) kedalam pabrik.

Salah seorang karyawan PT NHR diujung teleponnya, Senin (26/12) malam ini, tanpa mau menyebutkan siapa dia (nama-red) menyampaikan, bahwa berhentinya operasional pabrik diduga akibat adanya aksi blokade akses jalan menuju pabrik.

"Kita menduga dengan dimatikannya mesin pabrik akibat aksi sejumlah orang, kita duga oknum preman bayaran yang di backing oleh oknum tertentu, sehingga mengakibatkan pabrik berhenti beroperasi," kata dia tanpa mau menyebut namanya.

Kata dia lagi, dengan matinya mesin pabrik berakibat merugikan banyak pihak khususnya masyarakat umum.

"Ada aksi sekelompok massa, ya aksi premanisme gitu, yang mendapat dukungan dari oknum tertentu, melakukan pemblokiran akses jalan menuju pabrik dengan memasang plang imbauan dilarang masuk kedalam pabrik. Akibatnya truk pengangkut TBS tidak bisa lewat," terang sumber itu lagi.

Dia menambahkan, jika hal itu terus terjadi dan atau seperti adanya pembiaran aksi pemblokiran, dikhawatirkan akan dapat mengganggu iklim investasi diwilayah Kabupaten Inhu.

Sumber yang mengaku sudah lumayan lama menjadi karyawan PT NHR, mengharapkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Inhu untuk dapat mengambil tindakan, untuk mengamankan atas aksi segelintir massa, yang dinilai seperti cara-cara premanisme.

"Jangan gara-gara kepentingan dari segelintir orang, membuat masyarakat lainnya teraniaya. Kami, saya dan anak istri dirumah, kan perlu makan, perlu penyambung hidup, yang bersumber dari PT NHR. Jika sudah begini, anak istri dari para karyawan jadi ikut susah," pungkasnya. 

Kembali sumber menuturkan, gaji karyawan tidak dibayar selama mesin tidak beroperasional dan entah sampai kapan mesin dimatikan. Bahkan pihak manajemen perusahaan juga belum tahu.

"Jika sampai tiga hari mesin tidak dihidupkan oleh pihak menajemen, kami beramai-ramai akan melapor ke Polres Inhu atas unsur pidana tehadap pemblokiran akses jalan PT NHR," tegasnya. (stone)