Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam

Sabtu, 24 Desember 2022

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibackup Sat Reskrim Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam itu berhasil diungkap dalam tempo 30 jam.

Dalam pres rilis yang digelar hari ini, Sabtu (24/12) disebutkan, bahwa ibu dan anaknya, Arita (45) dan Rizky Arma Farhan (9 bulan) tewas mengenaskan usai dibunuh oleh kedua pelaku NA (17) dan F (15) pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kedua korban warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT001/RW001 Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu dengan kedua pelaku masih bertetangga sebelah rumah dengan jarak rumah diantaranya hanya lima meter.

"Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," kata Kapolres.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat saat setelah tim menerima laporan dari saksi.
Yang mana, barang milik korban berupa satu unit blender berada dirumah salah seorang pelaku. Sehingga dari barang bukti itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku.

"Namun sebelumnya, pelaku sempat berkilah dan mengaku tidak tahu bagaimana blender tersebut ada dirumahnya. Atas penjelasan itu, tim sempat percaya atas keterangan pelaku. Hanya saja, satu hari kemudian tepatnya Jumat (23/12), kembali ditemukan kejanggalan yakni foto copy Kartu kmKeluarga dan KTP korban dan pelapor (suami korban) ditemukan dirumah pelaku. Orang tua pelaku juga tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan dokumen kependudukan korban dan pelapor," terang Kapolres.

Saat itu langsung dicari keberadaan pelaku F, yang ternyata sedang berada disekitar  Gedung Olah Raga (GOR) Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat.

Saat diamankan pada hari itu, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, kepada tim tersangka F mengakui perbuatannya.

Dari keterangan tersangka F, pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama NA. Sehingga saat itu juga NA diamankan di kediamannya.

Keduanya mengaku dendam karena sering ditegur korban dan suaminya. Korban dan suaminya menegur pelaku lantaran punya anak kecil. Kedua pelaku menghabisi korban yang diawali dengan cara memanggil korban ke rumah pelaku F.

Pelaku beralasan untuk memastikan blender yang ada di rumah pelaku. Sedangkan suami korban Masroni sedang pergi ke kebun.

Saat tiba di rumah pelaku F, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA.

Pukulan itu mengenai bagian belakang kanan kepala korban hingga luka menganga dan mengeluarkan darah segar.

Tidak sampai disitu, leher korban diikat dengan benen ban dalam sepeda motor. Sedangkan anak korban dihabisi ketika menangis dengan cara dibekap oleh pelaku F.

"Korban balita dibunuh dengan membekap hidung dan mulut korban hingga korban tewas. Pembunuhan terhadap korban balita dikhawatirkan pelaku terdengar oleh warga sekitar. Ketika keduanya dipastikan sudah meninggal, korban diseret sekitar 50 meter ke arah semak-semak," terang Alponso.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)