Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi

Jumat, 02 Desember 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Edi Sahputra Bako, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, menilai Walikota Subulussalam lemah dalam berkomunikasi, Jumat, (2/12/22).

Dia pun menyayangkan adanya insiden yang memalukan atas di usir paksanya Satpol PP dan WH Kota Subulussalam dari kantornya di Jalan Teuku Umar Kampong Subulussalam Utara pada hari senin 28 November 2022 kemarin.

Diketahui, dasar pengusiran oleh KPH VI Aceh itu atas perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A. Hanan, Nomor 028/6755-I tertanggal 25 November 2022 Perihal Perintah Menempati Fasilitas Kantor.

Menurut Edi, Persoalan itu aset dan miliknya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, tentunya kita sangat menghargai. Namun, apapun alasannya, cara pengusiran paksa itu tidaklah saling menghargai sesama lembaga Pemerintah, disinilah dibutuhkan Komunikasi seorang Pemimpin untuk saling memahami dan menyatukan pendapat agar adanya rasa saling menghormati.

"kalau saja kejadiannya sampai ricuh dan di usir paksa seperti ini tentu kita bisa menilai bahwa kejadian ini disebabkan lemahnya Komunikasi Walikota Subulussalam sehingga terjadi hal yang sangat memalukan seperti ini," sampai Edi.

Kita bayangkan bersama, lanjut Edi. Lembaga SKPK Subulussalam diperlakukan seperti itu, kemana marwah Pemko ini, kita atas nama masyarakat ikut geram dan merasa malu, dengan diusirnya satpol dan WH tersebut.

"Hari ini mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya karena tidak memiliki Kantor dan akibatnya pelayanan publik terganggu," ujar Edi.

"Disamping itu, Kita berharap kedepan Bapak Walikota Fokus untuk memprogram kan pembangunan Kantor SKPK yang masih minjam dan menyewa demi terwujudnya pelayanan publik yang baik di pemerintahan kota subulussalam," jelas Edi. (Rls/Juliadi)