Pemerhati: PPP Merupakan Parpol Pertama Berikan Plang 'Ferbodden' untuk Paisal Jika Mencalonkan Kembali

Ahad, 11 Desember 2022

Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai yang ditinggalkan Almarhum Amris, S.Sy, sudah hampir genap mendekati dua tahun ini, sudah mulai tidak hangat lagi untuk diperbincangkan.

Riak riak akan dilakukan Sidang Paripurna DPRD Dumai , tampaknya hingga kini, Minggu (11/12/2022), tak tanampak adanya pergantian Wakil Walikota.

Salah satu partai politik pengusung H. Paisal, SKM, MARS - Amris, S.Sy (PAS) saat di Pilkada 2022 silam, PPP tampaknya tak diacuhkan oleh orang nomor satu di Kota Dumai ini.

Walikota Paisal dan juga merangkap Ketua DPD Partai NasDem Kota Dumai ini, tampaknya merasa nyaman 'sendirian' untuk meneruskan periode jabatannya hingga menjelang November 2024 mendatang.

Salah satu Pemerhati Sosial Masyarakat asal Kota Dumai, Endra menyebutkan bahwa hal ini merupakan keputusan politik Walikota Paisal.

Keputusan politik yang diambil Walikota Paisal ini, menurut Endra akan berpengaruh besar pada Pilkada Dumai 2024 mendatang.

"Walikota Paisal jangan anggap enteng hal ini. Pastinya PPP merupakan partai politik yang akan memasang plang 'Ferbodden' untuk dirinya, jika ingin mencalonkan kembali," kata Endra dengan lantang, Minggu (11/12/2022).

Tokoh muda yang juga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat ini juga mengingatkan Walikota Dumai Paisal.

"Beberapa kali Pilkada di Kota Dumai, belum ada satupun Incumbent terpilih kembali. Walaupun ini mitos, tapi hal ini tak boleh dianggap enteng," ucapnya menjelaskan.

Apalagi katanya, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, jumlah kursi DPRD naik dari 30 menjadi 35.

"Artinya, NasDem wajib minimal mencari 7 kursi pada Pileg 2024 mendatang. Hal ini mustahil melihat dengan jumlah peserta partai politik pada Pileg 2024 yang akan datang," tukasnya.

Terkait dengan pergantian Wakil Walikota Dumai, menurut Endra, bahwa tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

"Ini sudah penghujung akhir tahun 2022, artinya sisa jabatan Walikota Dumai ini ada sekitar kurang lebih 18 bulan lagi. Hal ini  multitafsir mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah," cakapnya seraya menjabarkan.

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.

Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir.

Dugaan peranan besar Walikota Paisal yang juga Ketua Partai NasDem Dumai, menghalang-halangi kadernya untuk diusulkan sebagai kandidat Wakil Walikota, menurut Endra, siapapun akan berpikiran sama dengannya.

"Informasi yang saya dengar, belum ada satupun kandidat Wakil Walikota dari Nasdem yang diusulkan ke DPP dan baru hanya dari PPP. Mustahil, hanya DPP PPP saja yang mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk di Paripurnakan di DPRD Dumai," beber Endra.

Terakhir, Endra menyampaikan jika hingga akhir tahun 2022 ini, tidak ada pergelaran Paripurna terkait pemilihan Wakil Walikota Dumai yang baru, artinya Paisal tipe orang yang sulit Move On dan menjadi 'Walikota Jomblo' hingga penghujung akhir masa jabatan. (*)

Penulis: Edriwan