Diduga Kuat Mafia Tanah Bermain Atas Kasus Internal Managemen PT NHR Seberida

Rabu, 11 Januari 2023

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Manager Legal PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Dedek Julika Santoso SH menegaskan, bahwa permasalahan di internal managemen PT NHR Seberida, berawal dari pergantian direktur dari Hendry Wijaya ke Johan K. 

Sebagaimana layaknya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan dan dokumen-dokumen perusahaan dari yang lama ke pimpinan baru dan itu sudah lumrah," kata Dedek kepada media ini, Rabu (11/1).

Dedek menambahkan, disaat serah terima dokumen perusahaan itulah ada dokumen asli dan ada yang foto copy, diserahkan pihak Hendry Wijaya.
Sementara menurut peraturan, dokumen yang diserahkan harus asli semuanya. Disitulah letak perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan ini berlarut-larut.

Sebagaimana ditegaskan Kelwin Thomas melalui juru bicaranya Dedek, bahwa memang ada perjanjian antara kedua belah pihak diatas notaris di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijaya sebanyak tiga poin.

Yang dua poin sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan dan tinggal satu poin lagi mengenai uang pesangon yang sebesar Rp1,3 miliar.

"Sebenarnya cek sudah kita buat dan tinggal menyerahkannya saja lagi. Asalkan Pak Hendry Wijaya menyerahkan dokumen perusahaan yang asli guna menyelesaikan proses serah terima. Itu aja dan sangat simplekan. Hal ini juga kita paparkan kemaren di pertemuan pada tanggal 3 Januari 2023 dikantor Disnaker Provinsi Riau," terangnya.

Akan tetapi entah bagaiamana ceritanya sehingga pihaknya dari management PT NHR merasa heran. Mengapa tiba-tiba ribut di media massa online di Kabupaten Inhu yang seolah-olah pihak Hendry Wijaya dizalimi, teraniaya secara bathin oleh management PT NHR yang baru.

"Berita-berita miring dan menyudutkan pihak management baru terus bergulir seperti badai menerpa. Dan pada puncaknya, ada dalam satu hari keluar pemberitaan online di Kabupaten Inhu sebanyak 50 pemberitaan dengan narasi yang sama, bahwa Kabupaten Inhu seperti mau dibuat 'rusuh' oleh pemberitaan tersebut," tandasnya.

Puncak dari semua itu, terbitlah surat Sporadik (SKGR) atas akses jalan PT NHR. Atas dasar surat Sporadik itulah pihak yang mengaku kuasa hukum Hendry Wijaya berani menutup akses jalan masuk ke PKS PT NHR.

Yang jelas-jelas jalan itu bukan hanya khusus untuk keperluan PT NHR saja melainkan jalan itu juga digunakan oleh masyarakat umum untuk jalan ekonomi warga khususnya para petani.

"Kok berani ya mereka menutup akses jalan itu," sesal Dedek.

Bahkan, kata Dedek, penutupan jalan itu bukan hanya sekali saja, malah tiga kali ditutup. Sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah dan masyarakat juga ikut merugi," ujarnya.

Sebab, saat penutupan yang ketiga kali itu otomatis perusahan berhenti beroperasi dan karyawan dirumahkan. Saat ini kerugian perusahaan yang milyaran rupiah itu siapa yang mau bertanggung jawab.

Dede menegaskan, diduga ada keterlibatan mafia tanah atas terbitnya Sporadik surat atas tanah jalan PT NHR.

"Jelas-jelas dokumen dan kwitansi asli pembelian tanah jalan PT NHR itu masih tersimpan utuh di lemari arsip PT NHR," tegasnya.

Dedek merasa yakin ada pihak-pihak tertentu memanfaankan situasi seperti ini, yang hanya ingin menyudutkan management baru PT NHR.

Dikatakannya, pihak-pihak tersebut mungkin tidak ingat kalau PT NHR ini adalah salah satu investor di Kabupaten Inhu, Riau.

Yang besar manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Inhu, terutama peluang tenaga kerja.

Andaipun pihak Hendry Wijaya merasa ada ingkari janji atau apalah, mereka kan bisa menempuh jalur hukum, tidak membuat image buruk dan menciptakan masalah dilapangan.

Terlebih lagi dengan menggandeng elemen masyarakat yang lain untuk membuat aksi premanisme.

"Inikan perbuatan tidak patut ditiru. Mereka yang berbuat kisruh, eh malah kita-kata nya yang dituduh menzalimi," tegas Dedek kesal.

Dedek menambahkan, bahwa pihak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak 3 kali untuk melakukan serah terima di notaris tapi yang bersangkutan tidak datang sama sekali.

Dalam kesempatan ini, lanjut Dedek, managemen PT NHR meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu, Pemda Inhu dan Aparat Inhu atas kejadian yang memalukan ini. (stone)