Proyek Jalan Semenisasi Desa Darul Aman Terbengkalai, Kades : Keterlambatan Material

Selasa, 03 Januari 2023

PANTAUNEWS.CO.ID, BENGKALIS - Pembangunan proyek fisik jalan semenisasi yang bersumber dari Dana BKK ( Bantuan Keuangan Khusus) tahun anggaran 2022 di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat diduga terbengkalai. Pasalnya jalan sepenjang 160m tersebut hanya dibangun sepanjang 50 meter.

Kades Darul Aman Pramujo Rosid SH,I mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan chat WhatsApp di nomor 0812 XXXX 666 mengatakan bahwa  pernyataan yang  terbengkalainya proyek tersebut karena keterlambatan datangnya material dan keadaan cuaca.

Kemudian  tim awak media mencoba mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber bahwa pembangunan infrastruktur jalan tersebut tidak selesai alias mangkrak, berdasarkan yang tertera di papan informasi tertulis pembangunan yang dilaksanakan infrastruktur jalan tersebut ukuran panjang jalan 160 meter lebar 3 meter dan ketebalan semenisasi ya 15 cm tapi yang baru selesai sekitar lebih kurang 50 meter .

"Itu pak gak selesai, padahal di plank nya panjang 160 meter, tapi hanya 50 meter yang di bangun," ucap salah seorang Masyarakat setempat yang tak ingin namanya disebutkan.

Menurut kades lagi , banyak terdapat kendala yang menghambat proses penyelesaian, diantaranya faktor cuaca yang tidak mendukung, serta keterbatasan stok bahan material pada bulan November hingga Desember 2022 .

“Saya akui memang ada keterlambatan penyelesaiannya hingga saat ini, namun bukan terbengkalai, tetapi karena banyak faktor seperti cuaca banyak turun hujan, dan keterbatasan stok bahan material”, terang kades , (3 /01/2023).

Menurut informasi, proyek tersebut juga seharusnya diperuntukan untuk jalan kepemukiman Nelayan Dusun Kampung Aman, Desa Darul Aman. Namun dialihkan ke jalan Akses yang sedang dibangun saat ini.

"Terkait perpindahan/pengalihan pembangunan tersebut, kita telah dudukan dengan Masyarakat. Dan menyetujui hal itu," tambah Kades

Berdasarkan keterangan diatas, diduga sang kades bertindak sesuka hati dan melanggar aturan yang ada. informasi yang rangkum dari beberapa nara sumber jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga sudah melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsi dan ancaman hukumannya

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime.