SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bertahun-tahun para pedagang tidak membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, melakukan penyegelan sebanyak 124 (Seratus Dua Puluh Empat) Kios di Pasar Modern, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, Senin, (9/01/23).
"Ada sebanyak 124 kios yang tidak taat melakukan pembayaran pajak. Namun, untuk hari ini target kita menyegel sebanyak 50 kios, selanjutnya Minggu depan akan dilakukan penyegelan kembali," ujar M Ali SE, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Subulussalam.
Dilanjutkannya, kegiatan penyegelan tersebut adalah tindak lanjut hasil rapat bersama Assisten II (Dua) Pemko Subulussalam yang lalu, hingga hari ini kegiatan penyegelan tersebut dilaksanakan.
Dijelaskannya, kegiatan penyegelan Kios tersebut ada Dua versi, diantaranya. Yang Pertama, menyegel Kios yang dibuka tetapi tidak membayar Pajak, sedangkan versi yang Kedua menyegel Kios yang tidak buka dan tidak membayar pajak.
"Yang di segel ini adalah Kios yang kosong yang tidak ada orang nya, jika nanti para pedagang merasa keberatan, silahkan mendatangi kantor Disperindagkop, dan kita memberi waktu selama Satu Bulan, jika tidak ada masyarakat yang datang akan kita lakukan pelelangan kembali," tambahnya.
Tak luput, dia pun mengatakan sewa kios itu. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 21 tahun 2019 sewa kios tersebut, paling pinggir Rp 3000.000 dan paling dalam Rp 2500.000.
Terpantau media ini, aksi Penyegelan tersebut dilakukan oleh pihak Disperindagkop dan didampingi oleh Satpol-PP setempat. Tidak ada kericuhan yang terjadi pada saat penyegelan. (Juliadi)