Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan

Selasa, 31 Januari 2023

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam, Via web/email ppid subulussalam, terkait permohonan pengajuan dokumen sisa lahan Hak Guna Usaha (HGU), milik PT Laot Bangko

Adapun surat Permohonan itu bernomor: 009C/YARA/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023, langsung ditanda tangani oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

"Kami mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai status lahan yang dikeluarkan dari HGU PT Laot Bangko pada tahun 2021 lalu tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu dikemanakan lahan tersebut," ungkap, Ketua YARA Safaruddin, melalui Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Selasa (31/1/23).

Dijelaskan Edi, sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Laot Bangko, yang berada di Kota Subulussalam, bahwa tanah yang dimohonkan setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batang bidang tanah luas 6,818,91 hektar, kemudian dikeluarkan atau di enclave seluas 3,114,81 hektar terdiri, enclave rencana plasma seluas 579,57 H, enclave jalan 33,57 H, enclave kawasan 29,72 H, enclave overlap dengan transmigrasi 5,23 H.

Lebih lanjut, enclave penguasaan masyarakat 1,453,53 H, enclave sempadan sungai 56,32 H, enclave rencana plasma dalam kawasan ekosistem Leuser 374,18 H, enclave penguasaan masyarakat dalam kawasan dalam kawasan ekosistem 32,89 H dan enclave penguasaan PT Laot Bangko dalam kawasan ekosistem Leuser seluas 549,80 H.

"Disini, kita mempertanyakan lahan yang dikeluarkan itu, apakah sesuai dengan SK menteri tersebut. Masyarakat juga ingin tau secara jelas," kata Edi Sahputra.

Bahkan, ditambahkan Edi. Nantinya setelah dokumen itu diterima, maka terlebih dahulu akan dipelajari, apakah terdapat potensi adanya indikasi pelanggaran hukum atau tidak. Jika nantinya terdapat indikasi, tentu akan jadi catatan kami untuk membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum.

Menurutnya Edi, permintaan informasi itu pun merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Edi pun berharap. Agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan. (Rls/Juliadi)