Terlibat Curas, Dua Oknum Mahasiswa Rohul Coreng Nama Baik Kampus

Ahad, 22 Januari 2023

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dua Oknum Mahasiswa, ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu  (Rohul)  jadi Tersangka dalam dugaan Kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kedua Tersangka inisial FIP status Mahasiswa dan FA juga seorang Mahasiswa, kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Sabtu (21/1/2023).

Lanjut Kasat, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Depan Islamic warung Minuman Air Kelapa Muda,  Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

Sedangkan Pelapor berinsial R dan Saksi inisial S dan RS, kemudian Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF,kata AKP Raja.

Sambung Mantan Kapolsek Tambusai Timur itu, menerangkan kejadian Curas tersebut,  Kamis  (19/1/2023 ) sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor menjemput kawannya sebagai Saksi  S  dari tempat Kosnya di Desa Pematang Berangan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Merk Beat Street.

Kemudian, Pelapor sedang santai Minum di Kedai Kopi Depan Hotel Sapadia, lalu pindah ke Belakang Astaka Rohul, paparnya.

Selanjutnya , sekitar pukul 02.00 Wib, Saksi tidak bisa pulang kerumah karena pintu rumah tertutup temannya.
Sehingga Pelapor dan Saksi pindah tempat duduk ke Depan Islamic Center tepatnya di Kedai jualu Kelapa Muda.

Setelah itu, kata Kasatres, tiba-tiba saksi dan pelapor didaatangi sepuluh orang bergaya preman menggunakan 6 unit Sepeda Motor dan langsung menanyakan kenapa Pelapor "Kenapa duduk di sini sampai Jam segini?".

Tanpa banyak tanya lagi,  dua  Pelaku langsung memukul Pelapor di bagian Muka sebanyak 2 kali dan mengambil paksa Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF serta meminta Uang tebusan sebayak Rp 5.000.000, terang Kasat.

Lalu, sambung Kasat,  Pelapor meminta kurang uang tebusan menjadi Rp 3.000.000, dan meminta nomor seluler pihak pelaku untuk menebus.

Lantas, saksi diantar ke Kosnya dan  pelapor diantar ke tempat temannya, dan para Pelaku pergi membawa Sepeda motor R2 milik Pelapor tersebut, tutur Kasat.

 Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

Atas Laporan itu,  Jum'at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya  dugaan  TP Curas tesebut, imbuh Kasat.

Tak lama berselang, Team Resmob mendapatkan informasi diduga pelaku iFIF
sedang berada di Jl Aur Cinu Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.

Tanpa buang waktu, Team Resmob Rohul langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.

"Saat  ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri. ( Das)