Tim Pidsus Kejari Rohul Laksanakan Penyitaan Aset PT Eluan Mahkota

Kamis, 12 Januari 2023

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Susanto Martua Ritonga SH melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul), Propinsi Riau, hari ini Selasa 10/01/2023.

Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.

Kepada Awak Media, Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH menjelaskan,  bahwa aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dan tindak pidana Pencucian Yang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi, ujarnya.

Kasi Pidsus Martua Ritonga menambahkan, Sementara, Management operasional PT Eluan Mahkota ( EMA ) tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Persero Nusantara ( PTPN ), karena PTPN yang ahli dibidang itu, Sebut Martua Ritonga yang baru sekitar empat bulan menjabat Kasi Pidsus Kejari Rohul. (Das)