Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja

Senin, 20 Februari 2023

INHU - Personel Sat Res Narkoba Polres Inhu Polda Riau "menjemput" tiga pelaku sabu dari salah satu rumah pelaku yang berada diwilayah Kecamatan Rengat.
Ketiga pelaku, yakni MK alias Anto Jompot (43), EN alias Emon (43) keduanya warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu.
Ketiga pelaku diringkus polisi saat berada dirumah Emon, Kamis (2/2) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 13 paket kecil dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket kecil daun ganja kering siap pakai seberat 1,53 gram.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya  melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (19/2) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan mengamankan tiga tersangka.
Misran menjelaskan, pada Senin (30/1) lalu sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren dan selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selama dilapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot.
"Kemudian pada Kamis (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat. Biasa orang Rengat menyebutnya Pasiran," terang Misran.
Selanjutnya, tim segera menuju tempat itu. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon. Benar saja, didalam rumah itu ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni Anto Jompot, Emon dan Veri.
Ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat. Penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK. (stone)