Polres Rohul Ungkap Penemuan Mayat, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Senin, 27 Februari 2023

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengelar Press Conference penemuan Sesosok Mayat di kebun sawit milik warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan, Rabu 22 Februari  2023 sekitar pukul pukul 14.00 Wib.

Kegiatan Press Conference tersebut digelar di Mako Polres Rohul, Senin (27/2/2023),  dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, di dampaingi Kapolsek Iptu Anra Nosa SH, KBO Sat Reskrim Iptu Hendra Sitorus, SH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH.

Disampaikan, Kasat Reskrim penemuan Sesosok Mayat yang sempat menghebohkan Masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diduga ada Tindak Pidana  Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

"Korban  berinisial PM (60), sedangkan para Tersangka Dua Perempuan inisial YY (28l  PA, (26)   dan Seroang Pria BP (36)," kata AKP D Raja yang nota bene Eks Kapolsek Tambusai Utara.

"Adapun Barang Bukti berupa, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Silver, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NNAX Warna Hitam, Satu Hand Phone Merk Vivo 1907 Warna Biru, Satu Hand Phone Merk Oppo A71 Warna Cream, Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, Satu Topi Hitam Bertuliskan Dior, Satu Pasang Sendal Warna Hitam Milik Korban, Satu Helai Celana Hawai warna Biru, Satu Helai Celana Dalam Indomaret warna Hitam dan  Satu Helai Baju Kaos berkerah Warna Coklat dengan Garis Kuning," rinci AKP Raja.

Lanjut Kasat Reskrim,  diduga motif, karena Sakit Hati menjanjikan Uang, dengan modus Pelaku sengaja menghabisi nyawa Korban dengan cara menganiaya Korban yang dalam keadaan lemah  dan mengambil Barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH, peristiwa  menghebohkan Masyarakat Rohul, pada   Rabu 22 Februari  2023 ditemukan seorang Mayat berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PM ditemukan di Kebun Sawit milik Warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah

Lanjutnya, awalnya  Istri dari Almarhum datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan Suaminya belum kembali ke rumah setelah meninggalkan rumah sejak Minggu 19 Februari 2023 sekira pukul 10.30 Wib.

Dijelaskannya,  kepada Polsek Kepenuhan, Suaminya, merupakan Pemilik Ayam Potong,  tidak kembali lagi, dengan menggunakan Celana Pendek, Topi, Baju Kaos dan Sepeda Motor Honda Beat.

Setelah laporan kehilangan orang diterima, sebarkan ke Jajaran Bhabinkantibmas, ada laporan kehilangan orang pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.

Sedangkan, penemuan Mayat,  ketika  warga atas nama Sabdi bersama Joko dan Maliki Bima melihat ada Biawak lari dari Pokok  Kelapa Sawit.

Begitu dilihat, ternyata ada Sesosok Mayat Laki-laki di sana,  kemudian mereka pun menyampaikan melihat Sesosok Mayat itu,  ke Polsek Kepenuhan bersama dengan  saksi Khairul Anam melaporkan ditemukannya sesosok Mayat laki-laki.

Setelah itu,  langsung cek ke TKP langsung berkoordinasi bersama Kasat Reskrim dan Unit Identifikasi langsung datang ke TKP

Sementara TKP langsung diamankan  dipasang Police Line menunggu Tim identifikasi datang beserta dokter Puskesmas juga dihubungi untuk melakukan visum luar Mayat pada saat itu.

Kemudian menghubungi keluarganya dan diperlihatkan Sosok Mayat yang ditemukan keluarganya.

Dalam hal ini didatangi  Anak Kandung Korban memastikan, berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan sendal beserta Topi, maka dapat dipastikan Jenazah Mayat yang ditemukan, benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang.

Setelah itu berlanjut dengan proses penyelidikan langsung dilakukan  bersama-sama dengan dibantu  Kasat Reskrim Polres Rohul.

Sedangkan, terkait  kejadian pembunuhan ini, pada  Minggu pada 19 Februari tahun 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, Korban PM menghubungi  PA. Setelah kejadian tersebut, PA  langsung pulang ke rumah menjumpai kakak kandungnya YY

Dia  menceritakan dari awal hingga akhir kejadian yang terjadi di Kebun Kelapa Sawit di Belakang Pasar Minggu Kota Tengah  


Pada saat itu  YY  berada di dalam rumah Ibu  YY dan PA  di Sei Emas.

Kemudian  PA mengatakan "Kak aku berdebat sama Pakde"

"Itu Pakde itu kejang-kejang dan Pakde itu Meninggal Dunia," jawab PA

Kemudian menjawab, Apa masalah kalian dijawab PA "Kami janjian janji ngasih duit terus dipaksa aku berhubungan badan," katanya.

"Naiknya di perut aku terus aku melawan sampai Pakde itu kecapean Kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan bui terus itu Meninggal Dunia,"  katanya.

Kemudian YY terkejut dan terdiam, PA kembali bertanya kepada YY.

Kek mana itu kak  ku tinggalkan saja Pakde itu di situ Hondanya di situ Pasar Minggu itu Jalan Setapak ada Tanah yang di situ

YY membalas dengan mengatakan akan menghubungi Temannya.

Setelah,  YY menghubungi temannya  BP, kebetulan berada di rumahnya

Selanjutnya, YY menggunakan Sepeda Motor Honda Beat berwarna Putih menjemput BP.

Selanjutnya, mereka Berdua mencari Dimana lokasi korban  PM yang berada di Kebun Sawit.

BP dan YY  berhasil menemukan lokasi PM, pada saat itu dia melihat Sepeda Motor saja.

Jadi YY dan BP pergi untuk menjemput Sepeda Motor Honda Beat berwarna Silver, itu milik korban.

Pada saat sesampainya di TKP BP turun dari Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dan berjalan kaki menuju sepeda motor milik korban PM, kemudian mengambil Hand Phone milik Korban.

Kembali, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah Penyidik berhasil mengumpulkan semua informasi dan hasil olah TKP serta modus operandi, Rabu (22/2/2023), Team Resmob Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan beserta Team Jatanras Polda Riau yang melakukan TP mengambil nyawa di Kebun Sawit tersebut PA, YY dan BP

"Pada Kamis (23/2/2023), YY diamankan di Desa Sei Emas di rumahnya, kemudian Jumat (24/2/2023) mengamankan PA," katanya.

"Kemudian mengamankan BP di Simpang Kanteh Desa  Kepenuhan Hulu," ungkap AKP Raja.

Ditambahkannya, nanti pihak akan melakukan gelar perkara serta reka ulang kejadian tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rohul.

Saat ditanya, Apakah kematian, korban karena meminum obat,  untuk   berhubungan Badan dengan Pelaku PA.

Langsung, dijawab AKP Raja, dari hasil pemeriksaan  Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, tidak ditemukan adanya Korban, mengkonsumsi Obat.

"Namun, dari pemeriksaan, ada bekas patah di leher, jadi kita cocokkan dengan keterangan Pelaku, makanya kematiannya akibat oksigen tersumbat di leher," tutur Kasat

Di tempat yang sama, KBO Sat Reskrim Polres Rohul l Iptu Hendra Sitorus, SH, menyampaikan, ini hasil pembuktian dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Rohul.

"Nanti kalau untuk pembuktian selanjutnya,  akan digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian," paparnya.

"Kepada Tersangka dijerat    Pasal 338 KUH Pidana   junto  Pasal 365   KUH Pidana Ayat 3  dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," pungkas AKP Raja mengakhiri. (Das)