Polsek Peranap Bekuk Pelaku Cabul ABU

Senin, 20 Februari 2023


INHU - Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau bekuk pelaku cabul Anak Bawah Umur (ABU) berinisial AS (20) terhadap korban sebut saja namanya Bunga (14).
Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Peranap, Jumat (10/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB didepan salah satu pabrik kelapa sawit didesa setempat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kapolsek Peranap Iptu Bahagia Ginting didampingi sejumlah Kanit Polsek Peranap dalam konferensi pers di Polsek Peranap, Senin (20/2) menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kapolsek, berawal pada hari Kamis (27/10/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban, warga salah satu desa di Kecamatan Peranap tidak melihat anaknya (korban) yang masih duduk di bangku SLTP. 
Karena tidak melihat anaknya dirumah meski sudah berupaya mencari kesana sini lantas bertanya pada kakak korban,   kemana adiknya, sudah malam tapi belum pulang. Lalu kakak korban menjawab tidak tahu, bahkan nomor handphone korban sudah dihubungi berkali-kali, tapi tidak aktif. Ibu korban melaporkan hal ini pada ayah korban, UM (42). Langsung saja ibu dan bapak korban, dibantu kakak korban mencari kerumah tetangga namun tidak ditemukan.
"Hingga akhirnya kakak korban bertemu dengan seorang saksi yang sempat melihat korban menyeberang sungai naik pompong menuju arah desa tetangga Kamis siang. Kemudian kakak korban, bergegas menuju itu," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan duduk dipinggir jalan didesa itu sedang menangis. Ketika ditanya mengapa menangis, sambil terisak korban bercerita, jika dia pergi dari rumah sekitar pukul 14.00 WIB karena ada janji bertemu dengan seorang pemuda berinisial AS.
Setelah sampai ditujuan, korban bertemu pelaku dan diajak jalan-jalan. Kemudiab sekitar pukul 18.30 WIB pelaku mengajak korban ke sebuah pondok kebun kosong yang berjarak tidak jauh dari pabrik pengolah kelapa sawit . "Dipondok itulah pelaku menanggalkan semua pakaian korban dan berbuat tidak senonoh layaknya suami istri," katanya.
Setelah puas, lanjut Kapolsek, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Setelah mendengar penjelasan korban, akhirnya kakak korban dan pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Peranap.
Setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, Unit Reskrim Polsek Peranap segera memburu pelaku. Namun pelaku sudah melarikan diri dan diperkirakan kabur keluar daerah.
Tidak ingin buruannya kabur lebih jauh, pada Jumat (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. "Mendapat informasi itu, pada malam itu juga, anggota kita turun ke desa tersebut. Ternyata informasi itu benar. Sekitar pukul 21.00 WIB kita berhasil mengamankan pelaku saat berada di simpang pabrik kelapa sawit. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan pelaku kita bawa ke kantor," pungkasnya. (stone)