19 Kelompok Tani Pola Kemitraan PT SAI Sebagai Syarat Pengajuan HGU 2 Diduga Sarat Pencitraan

Rabu, 22 Maret 2023

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Yayasan Bening Nusantara (YBN) membahas seputar pola kemitraan PT. Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit digelar di aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), ProVinsi Riau, (Selasa 21/3/2023).

Rapat dimulai sekira pukul 11.00 Wib, hadir pada RDP itu ketua Komisi II H.Murkas bertindak sebagai pimpinan Rapat, utusan Manageman PT SAI hadir CDO Ilka Iskandar didampingi staf, sebagai pihak pemohon hadir Indra Ramos SHI didamping para Advokat dari Kantor Hukum Indra Ramos yang berkantor di Jalan Sudirman Ujungbatu Rohul.

Selain jajaran YBN, hadir beberapa Tokoh Masyarakat dan Pemuda dari desa Lubuk Bilang dan Sei Kuning kecamatan Rambah Samo  antala lain Yarahman, Epen dkk.

Darii pihak Instansi terkait hadir utusan ATR/ BPN yang menjelaskan secara kongkrit  didepan forum bahwa terbitnya Hak Guna Usaha ( HGU ) 2( dua)  Lanjutan PT SAI pada bulan Pebruari 2022, bukan pada November 2021 seperti yang pernah disampaikan Humas PT SAI Illa Iskandar saat ditanya wartawan media ini.

Hadir juga utusan Disnakbun Rohul memaparkan terpenuhinya syarat pengajuan HGU 2 PT SAI seluas 5.196 hektar sebgai berikut : terlaksananya Pola Kemitraan antara PT SAI dengan 19 Kelompok Tani di delapan desa seputar perusahaan, antara lain : Kemitraan Pengadaan bibit kelapa Sawit kepada Kelompok Tani seluas 266 Hektar senilai 1, 6 Milyard lebih, dengan rincian harga Rp 60.000,- per pokok dan akan dibayar scara cicilan setelah kebun kelapa sawit tersebut panen. 
Selain itu, PT SAI juga memfasilitasi pengadaan Pupuk Non Subsidi bagi 19 Kelompok Tani yang membutuhkan pupuk.
dan satu hal lagi, PT SAI memberi peluang kepada Kelompok Tani sebagai Pemasok Tandan Buah Segar ( TBS ) ke PKS milik perusahaan.

Humas PT SAI Ilka Iskandar menjelaskan, Pola Kemitraan dengan 19 Kompok Tani di delapan Desa Sekitar perusahaan sebagian kecil masih berlangsung hingga saat ini, seperti pengadaan pupulk Non Subsidi. Untuk hutang Kelompok Tani yang menerima bibit kelapa Sawit sebesar 1,6 Milyard belum ada dicicil hingga saat ini, ujarnya.

Tokoh pemuda Lubung Bilang Yarahman mengatakan, Pola Kemitraan Pengadaan Bibit dari PT SAI tidak efektif, terkesan Pencitraan, karena banyak bibit itu yang tidak tertanam, malah diperjual belikan secara kerjasama oleh anggota kelompok Tani dengan oknum perusahaan, sebutnya.

Ketua Komisi II H. Murkas menyampaikan, menyimak pemaparan para pihak pada Hearing  kali ini, pihaknya sangat miris sehingga bertekad akan menelusuri kebenaran keberadaan 19 Kelompok Tani di delapan desa seputar PT SAI, langkah selanjutnya Komisi II akan membentuk Panitia Khusus setelah habis lebaran tahun ini, kata Murkas yang juga Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Laskar Melayu Bersatu ( LLMB ) Rokan Hulu itu. (Das)