AKBP Rendra Oktha Dinata: Jika Terbukti Menyimpang Akan Saya Tindak Tegas

Kamis, 02 Maret 2023

AKBP Rendra Oktha Dinata

TELUKKUANTAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Dikabarkan, Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata marah besar setelah menerima kabar dua anggotanya diduga telah melakukan penyimpangan terkait penanganan kasus narkotika.

Meradangnya orang nomor satu dijajaran Polres Kuansing ini cukup beralasan karena isu tidak sedap dua oknum penyidik Sat Res Narkoba Polres Kuansing itu yang diduga telah memeras tersangka narkotika beredar luas ditengah-tengah masyarakat.

"Saya perintahkan Propam untuk mendalaminya. Jika terbukti akan saya tindak tegas. Saya tidak main-main dengan apa yang sudah saya sampaikan. Saya perintahkan Propam mendalami informasi itu," tegas Rendra, Kamis (2/3).

Informasi yang berkembang luas itu dikatakan bahwa dua oknum penyidik yakni Bripka HK dan HN telah melakukan perbuatan tidak terpuji setelah dua pelaku narkotika itu berinisial RF dan MD ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuansing dengan barang bukti narkotika.

Konon, kabar penangkapan RF dan MD terjadi pada Januari 2023 lalu disebuah tempat di Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan kasus itu petugas menyita satu unit mobil dari tangan kedua tersangka sebagai barang bukti.

Namun jenis mobil apa yang diamankan dari kedua tersangka RF dan RM. Durasi proses hukum kedua pelaku narkotika itu terus berjalan namun diperjalanan waktu berikutnya kedua oknum penyidik itu diduga meminta sejumlah uang kepada kedua tersangka.

Kabarnya, uang yang diminta itu sebagai uang (tebusan) pengembalian mobil yang mereka sita sebelumnya dan kemudian diamankan itu sebagai barang bukti kejahatan.

Kemudian, pihak keluarga kedua tersangka bersedia dan menyerahkan sejumlah uang kontan yang belum diketahui jumlahnya.

Namun, belakangan diketahui uang yang diserahkan itu dikembalikan lagi oleh kedua oknum penyidik kepada keluarga tersangka.

Kendati kabar miring itu belum dapat dipastikan kebenarannya akan tetapi perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian, diduga telah memeras kedua tersangka telah beredar luas, baik di WhatsApp Group (WAG) hingga diperkantoran pemerintah daerah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan dilingkungan Pemkab Kuansing maupun di Polres Kuansing dan jajaran itu sendiri.

AKBP Rendra Oktha Dinata, sebagai pimpinan dilingkungan Polres Kuansing jajaran dan juga mencoreng nama baik Keluarga Besar Ibu Bhayangkari Polres Kuansing sebagai istri anggota Polri Kata Rendra, pihaknya langsung menyikapi kabar yang beredar itu. Merespon cepat dengan mengambil langkah-langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memerintahkan Propam melakukan pemeriksaan mendalam.

Ditambahkan Rendra, dirinya mengucapkan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan oleh dua anggotanya kepada keluarga kedua tersangka narkotika.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi itu," tegas Rendra.

Rendra menegaskan, sebagaimana pada waktu sebelumnya, ada arahan dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, bahwa tidak ada toleransi bagi oknum anggota Polri dilingkungan Polda Riau jajaran, yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

"Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Saya pastikan proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan," terang Rendra tegas.
Sebagai Kapolres, jika terbukti melakukan penyimpangan dia pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum.

"Itu komitmen saya sebagai Kapolres. Saya ingatkan kepada jaharan untuk dapaf bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri dimata masyarakat. Karena setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumnya," pungkasnya.
Rendra kembali menuturkan, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik dan benar kepada masyarakat.

"Berikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat, bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tandasnya. (stone)